- youtube
Siapa Saja yang Hanya Perlu Bayar Fidyah Tanpa Harus Qadha Puasa? Buya Yahya Jelaskan Perbedaannya...
tvOnenews.com - Simak perbedaan antara qadha dengan membayar fidyah bagi orang yang tidak puasa.
Bagi orang yang tidak puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan secara syariat, maka tetap ada kewajiban untuk menggantinya.
Adapun menggantinya bisa dengan membayar fidyah ataupun dengan qadha.
Namun siapa saja yang hanya perlu bayar fidyah jika tidak ikut puasa Ramadhan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang bayar fidyah dan qadha puasa.
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menerangkan soal kewajiban membayar fidyah bagi orang yang tidak puasa.
Adapun anak kecil karena belum wajib puasa, maka mereka tidak harus qadha ataupun bayar fidyah.
"Anak kecil tidak wajib puasa kalau sudah dewasa nanti maka tidak perlu diqadha dan juga tidak bayar fidyah, jelas ya," ujar Buya Yahya.
Kemudian bagi wanita haid, yang diwajibkan adalah mengqadha puasa di luar Ramadhan jika sudah suci kembali tanpa harus membayar fidyah.
"Wanita yang haid tidak berpuasa, nanti kalau sudah suci hanya wajib mengqadha saja nggak pakai fidyah," jelas Buya Yahya.
Kemudian ada golongan orang yang hanya perlu membayar fidyah tanpa harus qadha.
Di antaranya adalah orang tua yang sudah berusia lanjut dan tak sanggup puasa.
Atau orang yang sakit dengan kemungkinan sembuh yang sangat kecil.
Maka kategori ini hanya perlu bayar fidyah tanpa harus qadha.
"Misalnya ada orang tua, dia tidak wajib berpuasa maka disaat tidak berpuasa diapun tidak wajib Qadha karena sudah tua nggak akan muda lagi," jelas Buya Yahya.
"Akan tetapi wajibnya dia membayar fidyah maka kalau modelnya seperti orang tua ini kapan dia membatalkan saat itu dia boleh membayar fidyah," lanjutnya.
Dalam membayar fidyah, tidak harus menunggu Ramadhan selesai.
"Tidak usah nunggu setelah Ramadhan karena apa, nggak ada harapan untuk mengqadha," ujar Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini