- ANTARA/Xinhua
Tentara Israel Tahan 107 Pasien di Al Shifa Gaza Tanpa Air hingga Obat-obatan
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 107 pasien di Kompleks Medis Al Shifa, Gaza barat Palestina dikabarkan ditahan oleh tentara Israel.
Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan, setelah dua pekan sejak pendudukan Israel di Al Shifa, sebanyak 107 pasien masih terkepung dalam kondisi yang memprihatinkan.
Kabarnya, para pasien yang ditahan tentara Israel tidak memiliki air, listrik, maupun obat-obatan yang dibutuhkan.
"Setelah dua pekan sejak pasukan pendudukan (Israel) menyerbu kompleks medis tersebut, ada sebanyak 107 pasien terkepung yang berkumpul di Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia tinggal dalam keadaan tak manusiawi tanpa air, listrik maupun obat-obatan," kata Kementerian Kesehatan setempat, dikutip Minggu (31/3/2024).
Dijelaskan juga, di antara pasien ada 30 tempat tidur dan 60 anggota staf medis yang ikut ditahan tentara Israel.
"Pasukan pendudukan mencegah segala upaya untuk mengevakuasi pasien-pasien ini melalui lembaga internasional," ujarnya.
Kementerian tersebut memperingatkan tentang bahaya kehilangan pasien mengingat kondisi kesehatan sulit yang mereka alami.
Kantor Media Gaza pada Kamis (28/3/2024) mengatakan militer Israel telah membunuh lebih dari 200 warga Palestina di dalam Komplek Medis Al-Shifa dan menahan 1.000 lainnya sejak menyerbu fasilitas itu sepekan yang lalu.
Selama 13 hari berturut-turut, militer Israel terus menyerbu dan mengepung komplek tersebut.
Ini adalah kali kedua pasukan Israel menyerbu rumah sakit sejak dimulainya perang di Gaza.
Rumah sakit itu pertama kali diserbu pada 16 November setelah dikepung selama satu pekan ketika halamannya, sebagian bangunannya, peralatan medis dan generator listriknya hancur.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober yang dipimpin oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang menewaskan kurang dari 1.200 warga Israel.
Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 32.700 warga Palestina di Gaza, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, ditambah dengan kehancuran massal, pengungsian dan kelaparan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (ant/iwh)