Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Buya Yahya: Ini Waktu Terbaik Untuk Mengeluarkannya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Buya Yahya: Ini Waktu Terbaik Untuk Mengeluarkannya

Selasa, 2 April 2024 - 11:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua amalan penting di akhir Ramadhan adalah itikaf dan zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib bagi seluruh Muslim yang merdeka.

Namun bagaimana tata cara yang sesuai dalam ajaran Islam dan kapankah waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah?

Simak penjelasan Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan bahwa syarat membayar zakat fitrah, yaitu saat bulan Ramadhan menemui Hari Raya Idul Fitri.

Buya Yahya kemudian mengingatkan bahwa zakat fitrah itu wajib memenuhi syarat yang pertama.

“Orang yang memenuhi zakat itu baik untuk diri sendiri, anak kita, istri kita. Syaratnya adalah yang kita zakati itu adalah menemui Ramadhan dan menemui hari raya,” jelas Buya Yahya.

“Makanya jika ada bayi lahir setelah adzan maghrib akhir Ramadhan, maka dia tidak wajib dikeluarkan zakat. Kenapa? Karena dia tidak bertemu Ramadhan,” sambungnya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa zakat menjadi tidak wajib hukumnya jika orang itu tidak memiliki harta.

“Jika ada orang yang tidak memiliki harta maka tidak diwajibkan berzakat. Misal ada uang tapi untuk kebutuhan rumah, pakaian, makan dan itu pas tidak ada lebih,” katanya. 

“Maka tidak perlu memikirkan bayar zakat. Jadi mungkin ada orang yang ga wajib bayar zakat fitrah, yaitu orang fakir,” lanjut Buya Yahya.

Dan yang dikeluarkan untuk zakat ini bisa berupa makanan pokok.

“Yang dikeluarkan itu, adalah satu shaq dari makanan pokok yang dimakan oleh kita dan layak dimakan oleh orang lain. Seperti beras, dapat memberikan beras sesuai yang kita beli atau bisa yang lebih bagus tidak boleh di bawahnya (kualitasnya),” tandas Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan berapa berat yang harus dikeluarkan untuk zakat.

“Dan kemudian beratnya itu satu shaq, satu shaq itu 4 mud, dan 4 mud itu ada yang mengatakan 6 ons atau 7 ons. Dan biasanya kita ambil tengah 6,7 ons 4 mud itu,” lanjutnya.

Sementara untuk waktu yang boleh mengeluarkan zakat selain saat waktu menemui Hari Raya Idul Fitri adalah sebelum memasuki syawal.

“Waktuul jawaz, waktu yang boleh mengeluarkan zakat adalah sebelum memasuki syawal yang penting sudah ketemu Ramadhan,” jelasnya.

Sementara waktu yang terbaik mengeluarkan zakat adalah waktu setelah ketemu bulan Syawal sampai pada Hari Raya Idul Fitri.

“Waktu yang terbaik mengeluarkan zakat adalah setelah ketemu hari syawal, berarti terbenam matahari akhir Ramadhan sampai melakukan shalat ied,” jelasnya.

Buya Yahya kemudian menyampaikan waktu terbaik membayar zakat ialah sebelum shalat ied ini karena agar tepat sasaran.

”Mengeluarkan zakat sebelum shalat ied ini sunnah. Mengapa waktu terbaik mengeluarkan zakat sebelum shalat ied? Karena biar tepat sasaran,” katanya.

“Sebab tujuannya adalah memberikan jaminan kepada orang fakir agar tidak mikir cari makan,” tambahnya.

Sementara untuk hukum mengeluarkan zakat setelah shalat ied Buya Yahya mengungkapkan bahwa hukumnya adalah makruh.

“Nah kemudian setelah hari raya, setelah shalat ied bagaimana hukumnya mengeluarkan zakat? Ya tetep sah, Cuma makruh, kurang baik. Karena menunda miliknya orang fakir,” jelasnya.

Namun Buya Yahya mengatakan hukum akan menjadi haram apabila sampai maghrib hari raya pertama belum pula zakat itu dibayarkan.

“Sampai maghrib hari raya pertama belum kebayar, maka anda menunda-nunda dan itu hukumnya haram. Tetap wajib membayarnya tapi dosa telah mengundurnya. Bukannya haram, lalu nggak usah bayar, oh nggak,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian berharap agar para panitia pembagian zakat fitrah berilmu.

“Maka tolong untuk panitia pembagian zakat fitrah sedikit berilmu. Jangan zakat fitrah disimpan di kantor desa sampai hari raya Idul Adha. Jangan salah, zakat fitrah untuk hari raya Idul Fitri bukan Idul Adha,” harap Buya Yahya.

Lalu Bolehkah Zakat Fitrah Dikeluarkan dalam Bentuk Uang?

Buya Yahya menjelaskan bahwa dari semua mazhab, tiga melarangnya. 

Namun ada satu mazhab yang mengizinkan zakat fitrah dengan uang.

“Menurut mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali, mengeluarkan zakat dengan berupa uang tidak sah,” jelasnya.

“Tapi disana ada peluang yaitu mazhabnya Imam Abu Hanifa, maka boleh mengeluarkan zakat dengan nilai uangnya setara dengan beras,” sambung Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengingatkan untuk meniatkan diri saat mengeluarkan zakat.

“Cukup niatkan di dalam hati ingin berzakat. Tidak perlu niat sambil memegang beras di depan ustaznya, tidak perlu seperti itu. Cukup niatkan dalam hati InsyaAllah sah,” jelas Buya Yahya.

Itulah tata cara mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah harus diprioritaskan untuk fakir miskin dan dikeluarkan di waktu terbaik yaitu sebelum shalat ied.

Semoga artikel ini bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada para ulama atau ahli agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

Wallahu’alam

(luthfi/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral