- istockphoto
Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Kehadiran wali termasuk dalam salah satu rukun nikah.
Wali memiliki kewenangan untuk menikahkan calon mempelai perempuan.
Namun dalam kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya.
Hal ini biasanya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.
Lalu jika sudah merawat, apakah ayah tiri berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut?
Bolehkah Ayah Tiri Jadi Wali Nikah? Simak Kajian Fiqih Berikut Ini (Sumber: pixabay)
Mengenai wali nikah seorang perempuan, syariat Islam telah menentukan siapa yang berhak.
Secara garis besar dalam hukum Islam, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut, sebagaimana dilansir dari penjelasan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI.