- YouTube
Ingin Bayar Fidyah Puasa, Bolehkah Pakai Uang, Bukan Makanan? Ternyata Menurut Ustaz Adi Hidayat Seharusnya...
tvOnenews.com - Ramadhan adalah bulan istimewa saat umat Islam diperintahkan untuk berpuasa. Puasa selama bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Kendati demikian, akan ada kondisi seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa. Misalnya orang yang sakit parah, ibu hamil dan menyusui yang bisa berdampak pada bayinya, wanita haid, hingga orang lanjut usia.
Bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, maka bisa mengganti puasanya di kemudian hari. Jika tidak mampu, maka solusinya perlu membayar fidyah atas utang puasa tersebut.
Fidyah sendiri artinya mengganti harta untuk dibayarkan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan.
Dalil anjuran untuk membayar fidyah ini diterangkan dengan jelas dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.