Sumber :
- tvOnenews
Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Beras Pemberian Orang Lain? Ternyata Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Sabtu, 6 April 2024 - 10:54 WIB
Tentu semuanya perlu dilakukan dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta maka tetap tidak dikenai kewajiban membayar zakat.
"Mereka yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan nafkah untuk keluarganya pada malam dan hari raya tidak terkena kewajiban zakat. Kewajiban zakat berlaku untuk mereka yang berlebih," ujar Hafiz menegaskan. (iwh)