Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Beras Pemberian Orang Lain? Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama.
Sumber :
  • tvOnenews

Memang Boleh Bayar Zakat Fitrah dari Beras Pemberian Orang Lain? Ternyata Begini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Sabtu, 6 April 2024 - 10:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang Idul Fitri, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam. Namun, muncul keraguan tentang boleh tidak membayarkan zakat dari beras pemberian?

Bentuk zakat fitrah bisa berupa beras atau makanan pokok ataupun uang yang dibayarkan ke lembaga yang mengurus zakat.

Seluruh umat Islam, laki-laki dan perempuan, hingga dewasa dan anak-anak wajib memberi santunan kepada fakir miskin melalui zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri.

Meskipun demikian tentunya, di dalam hidup ini tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk membayar zakat. Tapi, rasanya ingin tetap membayar zakat fitrah dari beras hasil pemberian, apakah boleh?

Dikutip dari laman NU Online, begini penjelasan hukum boleh tidaknya ikut membayar zakat fitrah dari beras hasil pemberian menurut ulama.

Ketentuan membayar zakat fitrah berasal pada Hadis Nabi Muhammad SAW yaitu:

‎فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ 

Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas umat muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (shalat/ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Mengenai membayar zakat fitrah yang berasal dari beras pemberian, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan, ternyata hukumnya boleh.

Zakat fitrah yang kita terima bisa saja berasal dari berbagai sumber sehingga menumpuk di rumah. 

Oleh karena itu, jika memiliki kelebihan stok maka sebenarnya itupun menjadi kewajiban zakat si penerimanya.

"Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah, karena itu sudah menjadi miliknya," kata Hafiz menjelaskan.

Di dalam keterangan Syekh M Hasbullah di kitab Riyadhul Badi'ah disebutkan bahwa zakat fitrah wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar kewajiban nafkah atas dirinya, keluarga, serta budaknya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa stok beras sumbangan yang berlebihan bisa digunakan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dirinya dan keluarganya.

Tentu semuanya perlu dilakukan dengan mengikuti ketentuan jenis dan takaran yang harus dizakatkan.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta maka tetap tidak dikenai kewajiban membayar zakat.

"Mereka yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan nafkah untuk keluarganya pada malam dan hari raya tidak terkena kewajiban zakat. Kewajiban zakat berlaku untuk mereka yang berlebih," ujar Hafiz menegaskan. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral