Ustaz Adi Hidayat Sebut Ada Satu Mazhab yang Izinkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Namun Mayoritas Ulama Nilai Ini Lemah.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

Ustaz Adi Hidayat Sebut Ada Satu Mazhab yang Izinkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Namun Mayoritas Ulama Nilai Ini Lemah

Sabtu, 6 April 2024 - 15:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya menjelaskan bahwa para ulama sepakat Zakat Fitrah harus dibayarkan dalam bentuk beras.

Mengapa beras? Hal ini karena beras merupakan makanan pokok masyarakat di Indonesia.

“Mayoritas ulama, semua sepakat bahwa Zakat Fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok,” jelasnya, sebagaimana dikutip tvOnenews.com  pada Sabtu (6/4/2024) dari ceramah Beliau yang diunggah di YouTube Adi Hidayat Official.

“Karena tujuan pokok Zakat Fitrah adalah mensupport logistik sehingga dapat menunjukkan bahwa saat itu hari raya, saatnya umat muslim bergembira,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Hal ini karena filosofi dari zakat fitrah adalah memberikan kesempatan kepada orang-orang yang tidak memiliki makanan di hari raya.

“Kemudian tujuan kedua dari Zakat Fitrah adalah sebagai support makanan bagi saudara-saudara kita yang tidak tercukupi,” tandas Ustaz Adi Hidayat.

Karena saat hari raya, bisa jadi ada yang tidak memiliki makanan. 

Oleh karena itu disebut Zakat Fitri atau yang terkenal Zakat Fitrah. 

Maka diberikan kepada yang tidak mampu makanan pokok.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa memang ada satu mazhab yang memperbolehkan memberikan Zakat Fitrah dalam bentuk uang

Namun Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pendapat itu dianggap lemah.

“Memang ada satu mazhab yakni Hanafi yang memperbolehkan memberikan Zakat Fitrah dalam bentuk uang, tapi mayoritas ulama menilai ini pendapat yang lemah,” katanya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, hal tersebut karena dikhawatirkan, berpotensi bertentangan dengan tujuan Zakat Fitrah difardukan.

“Khawatir uang tersebut diberikan ke hal-hal yang tak mensupport logistik yang memberikan tanda berhentinya Ramadhan dan masuknya hari raya,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Jika ingin memberikan uang atau menilai si penerima zakat juga membutuhkan hal lain, boleh saja dilakukan namun itu diberikan dalam bentuk infaq bukan zakat.

“Jika kita menilai dia butuh makan, uang, butuh pakaian dan lain-lain maka berikanlah dalam bentuk infaq,” tandas Ustaz Adi Hidayat.

Berapa Ukuran Zakat Fitrah?


Ustaz Adi Hidayat Sebut  Ada Satu Mazhab yang Izinkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Namun Mayoritas Ulama Nilai Ini Lemah (Sumber: freepik)

Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan bahwa ukuran Zakat Fitrah adalah segenggam  gandum.

“Ukuran 1 sha atau 4 mud kurma atau gandum, 1 sha seukuran tangan dewasa saat berdoa,” jelasnya.

“Kalau dikonversi ke ukuran saat ini sesuai dengan bahan makanan yang dikonsumsi, mayoritas ulama menilai bukan kurmanya bukan gandum tapi makanan yang dikonsumsi di negeri itu,” sambungnya.

Namun karena di Indonesia karena makanan pokoknya adalah beras, maka dikonversi dari kurma, gandum ke beras.

“Kemudian dikonversi ukurannya 2,5 kg atau 3,5 liter, wujudnya bentuk isyarat makanan pokok,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat juga menyarankan bagi yang mampu untuk memberikan pendamping untuk melengkapi makanan pokok yang diberikan.

“Karena dulu kan kurma bisa langsung dimakan, sedangkan beras tidak, maka bisa juga saat ini diberikan makanan pasangan lain dari makanan pokok beras itu, misal memberi beras tapi berikan ikannya, atau apapun yang bisa disandingkan dengan beras itu,” saran dari Ustaz Adi Hidayat.

“Jadi zakat di makanan pokoknya, infaq di makanan penyertanya, misal minyak, ikan, dan lainya,” tandasnya.

Zakat Fitrah ini akan memberikan dampak ke jiwa untuk kembali ke keadaan suci dan hanya dapat ditunaikan di bulan Ramadhan. 

“Adapun waktu yang lebih utama adalah ditunaikan sesudah terbit fajar dan sebelum shalat sunnah Idul Fitri.” ujar Ustaz Adi Hidayat. 

Dengan memberikan Zakat Fitrah diharapkan akan membersihkan diri kita dari hal-hal kotor yang dilakukan selama puasa.

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai tujuan pencuci atau pembersih bagi mukmin yang melakukan ibadah puasa dari hal-hal kotor yang ia tanpa sadari dilakukan selama menjalankan puasa,” tandas Ustaz Adi Hidayat.

Perintah Zakat


Ustaz Adi Hidayat Sebut  Ada Satu Mazhab yang Izinkan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang: Namun Mayoritas Ulama Nilai Ini Lemah (Sumber: istockphoto)

Perintah berzakat tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Berikut diantaranya.

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk,” (QS. Al-Baqarah: Ayat 43).

Adapun dalam tafsir Kitab Jalalain karya  Imam Jalaluddin, disebutkan makna dari surat Al-Baqarah ayat 43 itu adalah sebagai berikut.

“Dan dirikanlah shalat, bayarkan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk) artinya shalatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya. Lalu Allah Taala menunjukkan kepada para ulama mereka yang pernah memesankan kepada kaum kerabat mereka yang masuk Islam, “Tetaplah kalian dalam agama Muhammad, karena ia adalah agama yang benar!”

Selain itu, perintah zakat juga tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 177.

لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَ الْمَغْرِبِ وَلٰـكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَا لْمَلٰٓئِکَةِ وَا لْكِتٰبِ وَا لنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰ تَى الْمَا لَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِ ۙ وَا لسَّآئِلِيْنَ وَفِى الرِّقَا بِ ۚ وَاَ قَا مَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تَى الزَّکٰوةَ ۚ وَا لْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عٰهَدُوْا ۚ وَا لصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَآءِ وَا لضَّرَّآءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِ ۗ اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa,” (QS. Al-Baqarah: Ayat 177)

 

Wallahu’alam

(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral