Sumber :
- Kemenag
Kabar Gembira! Jelang Idul Fitri, Kemenag Sebut Tunjangan Insentif Guru PAI Non ASN Segera Cair
Sabtu, 6 April 2024 - 19:50 WIB
Lebih lanjut, ia pun berharap agar penyaluran insentif ini dapat memberikan motivasi kepada guru PAI untuk terus meningkatkan mutu pendidikannya.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun. (iwh)