- freepik
Jangan Asal Bayar, Simak Dulu Aturan Fidyah Bagi Setiap Golongan yang Punya Utang Puasa Ramadhan
Jakarta, tvOnenews.com - Fidyah adalah ketentuan Islam yang harus dibayar oleh seorang Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan.
Fidyah sendiri diambil dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus.
Dalam ketentuan Islam, ada Muslim yang cukup membayar utang puasanya dengan puasa qadha saja. Namun ada juga yang harus dibarengi dengan membayar fidyah.
Hal ini karena puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan oleh seluruh Muslim.
Hanyalah Muslim yang memiliki udzur yang boleh meninggalkan puasa.
Meski dibolehkan, namun seorang Muslim yang tak bisa puasa Ramadhan wajib membayarnya dengan menggantinya atau qadha di luar bulan Ramadhan.
Ketentuan ini termaktub dalam firman Allah SWT berikut:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).
Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir.
Golongan-golongan tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkan.
Namun terkadang seorang muslim bingung mengenai apa yang harus dilakukan saat mengganti puasanya.
Bagi Anda yang ingin membayar utang atau qadha puasa, berikut ketentuan cara membayar puasa bagi setiap golongan baik dengan fidyah atau pun tidak.
Orang Tua yang Tidak Puasa Karena Lemah
Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga membuatnya tak dapat menjalankan puasa ramadhan, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya.
Sebagai informasi, 1 mud itu senilai dengan 6/7 ons.
Orang yang Tidak Puasa Karena Sakit
Bagi yang tidak puasa ramadhan karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara membayar puasanya.
Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).
Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka ia wajib membayar utang (qadha) puasa ramadhannya di lain hari.
Orang yang Tidak Puasa Karena Hamil
Sebagaimana ketentuan membayar utang (qadha) puasa bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga terdapat dua ketentuan.
Jika wanita hamil itu tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib membayar (qadha) puasa ramadhannya.
Namun jika wanita hamil itu mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib membayar mengganti (qadha) puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Orang yang Tidak Puasa Karena Menyusui
Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Orang yang Tidak Puasa Karena Musafir
Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan.
Musafir yang tidak berpuasa di bulan ramadhan wajib membayar atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya di kemudian hari.
Bagi orang yang tidak puasa ramadhan karena musafir, maka ia berkewajiban membayar utang atau mengganti atau qadha puasa ramadhannya.
Syarat dan ketentuan bagi musafir yang tidak puasa ramadhan adalah sama dengan puasa yang dilakukan saat bulan suci.
Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari.
Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari.
Niat Bayar Fidyah
Niat bayar fidyah bagi setiap golongan berbeda-beda.
Berikut beberapa niat bayar fidyah bagi setiap golongan yang dikutip dari laman Baznas.
Niat Bayar Fidyah Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.
Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.
Niat Bayar Fidyah Orang Meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah.
Niat Bayar Fidyah Oang yang Terlambat Qadha Puasa Ramadan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardu karena Allah.
Itulah cara membayar atau mengganti atau mengqadha puasa ramadhan yang dilansir oleh tvOnenews.com dari berbagai sumber.
Semoga artikel ini bermanfaat, disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama, para ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)