- ANTARA/HO-Diskominfo Kota Jambi
Hukum Meninggalkan Khutbah Salat Idul Fitri, Apakah Salatnya Sah?
Jakarta, tvOnenews.com - Salat Idul Fitri menjadi ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim, setelah sebulan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Salat ini dikerjakan dua rakat dan diakhiri dengan khutbah
Khutbah biasanya akan dibawakan oleh imam salat Idul Fitri, berupa ceramah singkat yang berikan motivasi, nasihat, dan pengajaran kepada jamaah yang hadir usai salat Idul Fitri dikerjalan.
Lalu, apakah khutbah salat Idul Fitri wajib hukumnya?
Berbeda dengan khutbah sholat Jumat yang wajib hukumnya, Khutbah salat Idul Fitri adalah Sunnah. Hal tersebut sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan Abu Daud, soal hukum mendengarkan khutbah salat Idul Fitri.
"Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah, siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah maka dipersilakan, dan siapa yang memilih pergi, dipersilakan pula’.” (HR Abu Daud).
Riwayat hadis lain terkait hukum mengikuti khutbah setelah salat Idul Fitri seperti yang diriwayatkan Atha' bin Abdillah bin As-Saib, yang berbunyi.
"Aku hadir bersama Nabi SAW pada sholat hari raya, ketika sholat selesai beliau SAW bersabda, 'Kami akan berkhutbah, bagi yang ingin mendengarkan, silakan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silakan pergi'." (HR Ibnu Majah)
Merujuk pada hadis tersebut, jelas disebutkan jika tak ada larangan bagi jamaat salat Idul Fitri untuk melewatkan khutbah usai salat Idul Fitri dan solat Idul Fitri tetap sah.
Mengapa? karena khutbah dalam salat Idul Fitri tidak termasuk dalam syarat sahnya salat Idul Fitri, maka jika ditinggalkan tak mendapatkan dosa
Namun, jika khutban salat Idul Fitri dilewatkan maka tidak akan mendapat pahala sunnah dan ilmu yang akan di sampaikan khatib dalam khutbahnya.
Lalu bagaimana rukun salat Idul Fitri?
Rukun Shalat Idul Fitri terdiri dari beberapa bagian penting yang tak boleh dilewatkan agar salat menjadi sah.
Rukun pertama adalah niat, yang harus diucapkan dalam hati pada saat takbiratul ihram. Kedua takbiratul ihram, Ketiga membaca Surat Alfatihah, Rukun keempat Ruku, rukun kelima I'tidal, rukun keenam sujud dan rukun ke 5 duduk di antara dua sujud dan rukun terakhir salam. (ant/mii)