Sumber :
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Benarkah Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Murtad dan Harus Mengulang Syahadat? Ini Kata Buya Yahya, Ternyata...
Rabu, 10 April 2024 - 20:00 WIB
Pertama, orang yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib dan sengaja meninggalkannya.
Kedua, orang yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih berkeyakinan bahwa shalat Jumat itu wajib.
Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat karena meyakini shalat Jumat tidak wajib, maka ia dianggap murtad atau kafir.
Sedangkan, bagi orang yang masih memiliki keyakinan bahwa shalat Jumat wajib, maka ia tidak dianggap kafir.
"Orang meninggalkan shalat Jumat ada dua macam. Yang meyakini bahwasanya shalat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada udzur, lalu dia mengatakan memang shalat Jumat tidak wajib, maka tidak shalat Jumat, maka dia murtad, kafir, keluar dari Islam," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Tetapi, yang meninggalkan shalat Jumat, namun masih meyakini shalat Jumat wajib, dia tidak dikatakan kafir," sambungnya.
Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat jumhur ulama dari mazhab Imam Syafi'i, mazhab Imam Hanafi dan mazhab Imam Malik.