Sedang Haid Memangnya Boleh Ziarah Kubur atau Nyekar Saat Lebaran? Buya Yahya Bilang Kalau Itu....
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Sedang Haid Memangnya Boleh Ziarah Kubur atau Nyekar Saat Lebaran? Buya Yahya Bilang Kalau Itu Hukumnya...

Jumat, 12 April 2024 - 14:02 WIB

tvOnenews.com - Momen bulan suci Ramadhan dan lebaran menjadi salah satu waktu dimana sebagian umat muslim melakukan ziarah kubur.

Hal ini sekaligus menjadi momen untuk mendoakan orang tua, dan atau keluarga yang sudah meninggal dunia.

Namun tak jarang pertanyaan bagi wanita yang sedang haid atau menstruasi, apakah boleh ikut ziarah kubur?

Pasalnya, terdapat beberapa larangan bagi wanita haid di dalam ajaran Islam.

Lantaran dalam ajaran Islam, wanita haid memiliki sejumlah larangan dalam ibadah, salah satunya tidak diperbolehkan melaksanakan shalat.

Ziarah kubur sendiri merupakan aktivitas religi yang erat hubungannya dengan tradisi masyarakat Indonesia. 

Melansir dari YouTube Buya Yahya, Jumat (12/4/2024) berikut adalah penjelasan tentang hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid atau menstruasi.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum wanita haid untuk ziarah kubur. 

Menurut penjelasan pimpinan pondok pesantren Al-Bahjah, bahwasanya tidak ada larangan bagi seorang wanita yang sedang haid untuk melakukan ziarah kubur.

"Orang haid boleh ziarah kubur, bebas. Ziarah kubur boleh," kata Buya Yahya.

Meski demikian, terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan bagi wanita haid saat ziarah kubur. 

Ketentuan yang dimaksud adalah bacaan doa yang boleh dilakukan tatkala melaksanakan ziarah kubur.

Seperti pada umumnya, saat berziarah kubur biasanya masyarakat akan membacakan Al Quran, dzikir dan berdoa.

Ilustrasi wanita yang sedang haid ikut ziarah kubur di moment lebaran. Source: istockphoto

Sedangkan bagi wanita yang sedang haid, tidak boleh membaca Al-Quran. Akan tetapi jika bacaan Al Quran yang diniatkan sebagai dzikir, maka tidak ada larangan.

"Adapun masalah bacaan wirid, dzikir, ketahuilah bahwasanya di dalam mazhab kita Imam al-Syafi'i RA, bahwa seorang wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara," ujar Buya Yahya.

"Kecuali memang bacaan Al Quran ayat-ayat tersebut yang digunakan untuk berdzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk dzikir maka di dalam mazhab Imam Syafi'i RA diperkenankan selagi untuk dzikir atau menjaga diri dari godaan syaitan," sambungnya.

"Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berdzikir," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengingatkan kembali bahwa wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk ziarah kubur.

Namun dengan catatan, mereka tidak boleh membaca Al Quran saat ziarah kubur.

(udn)

Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral