- ANTARA/Rivan Awal Lingga/tom/pri
Waketum MUI Jelaskan Dampak Buruk Judi Online: Ini Tak Bisa Diatasi
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas memperingatkan umat agar selalu waspada dengan judi online.
Wakil Ketua Umum MUI itu juga mencatat sebanyak 2,7 juta warga yang terlibat judi online.
"Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi," kata Buya dikutip dari informasi yang diterima MUIDigital melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Terkini, Buya Anwar Abbas menerangkan jumlah pelaku judi online yang terkena dampak buruknya berjumlah 201.122 orang.
Selain itu juga Buya menyebutkan mayoritas dari mereka sebagai pengguna judi online kebanyakan berusia 17-20 tahun.
Waketum MUI, Buya Anwar Abbas. (Dok. MUI)
Bahkan nilai transaksinya berhasil mencapai angka Rp327 triliun berdasarkan data pada tahun 2023.
Tentunya angka tersebut sangat fantastis yang akan berdampak dari segi psikologis para pelaku.
Karena mereka rela menghabiskan uang hanya demi meraup uang banyak dari judi online.
Demi nafsunya untuk meraih uang banyak,mereka harus berutang hingga menjual aset barang agar terus memainkan judi online.
Lanjut, Buya Anwar mengatakan, mereka akan mengalami stres dan selalu dibuat cemas hingga menghadapi masalah dari kehidupan sosial para pelaku.
"Apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian," jelasnya.
Tidak hanya itu, kesehatan jiwa dan mental mereka juga akan terganggu dan harus menghadapi segala urusan hukum.
Dari fenomena tersebut tentunya akan merusak reputasi dan masa depan mereka yang dihasilkan dari dampak buruk judi online. (hap)