- Tangkapan layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official
Istri Mandul, Bolehkah Suami Ingin Cerai Begitu Saja karena Keadaan? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini, Katanya...
"Ada namanya dalam fiqih Al-Musawa yang menyebabkan boleh ambil menuntut talak," ujar Ustaz Abdul Somad.
Prinsip al-Musawa merupakan bagian kesetaraan maupun egaliterian dalam arti memiliki persamaan.
Pada kondisi ini tidak ada pihak yang lebih tinggi karena kesetaraan atau kesejajaran sangat diperlukan dalam suatu hubungan rumah tangga.
Kesejajaran ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187, begini bunyinya:
....هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ....
"Mereka (istri) adalah pakaian untuk kamu (suami), demikian pula kalian (suami) adalah pakaian mereka (istri)." (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Tetapi apa yang dimaksud Ustaz Abdul Somad diperbolehkan adanya hak untuk berpisah karena disebabkan beberapa hal.