- Tangkapan layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official
Istri Mandul, Bolehkah Suami Ingin Cerai Begitu Saja karena Keadaan? Ustaz Abdul Somad Jawab Begini, Katanya...
tvOnenews.com - Istri mandul merupakan suatu kondisi dimana seorang wanita tidak bisa memiliki keturunan anak.
Biasanya mandul menyebabkan suatu pasangan atau rumah tangga dipicu sang istri tidak bisa hamil.
Mandul atau nama lainnya infertilitas disebabkan karena seseorang baik dari istri mengalami penyakit.
Baik disebabkan dari ketidakseimbangan hormon, ovarium gagal atau cadangannya berkurang dapat menyebabkan istri mandul.
Seseorang yang mengalami mandul ternyata tidak hanya dari istri melainkan dari seorang pria juga bisa alami hal seperti itu.
Hal itu yang menyebabkan suatu hubungan rumah tangga bisa menjadi retak dan memiliki keinginan cerai.
Lantas, jika istri yang mandul, apakah sang suami boleh menceraikan istrinya karena tidak bisa memiliki keturunan?
Ustaz Abdul Somad akhirnya menjawab dari salah satu pesertanya saat mengisi kajian.
Dilansir dari kanal YouTube Tausiyah Agama Islam, seseorang menanyakan kepada Ustaz Abdul Somad terkait hukum dan hadits perceraian disebabkan karena mandul.
"Adakah hadits atau ayat menjelaskan boleh minta cerai kepada suami istri mandul karena jelaskan tolong Pak Ustaz," jelas Ustaz Abdul Somad saat jawab pertanyaan dari secarik kertas.
Ustaz Abdul Somad pun mengambil perspektif sebuah ilmu dari fiqih Al-Musawa tentang pernikahan.
Jika dari salah satu pasangan ada keinginan bercerai disebabkan kondisi mandul.
Maka sikap yang diambil dari salah satunya bisa memilih untuk talak atau cerai.
"Ada namanya dalam fiqih Al-Musawa yang menyebabkan boleh ambil menuntut talak," ujar Ustaz Abdul Somad.
Prinsip al-Musawa merupakan bagian kesetaraan maupun egaliterian dalam arti memiliki persamaan.
Pada kondisi ini tidak ada pihak yang lebih tinggi karena kesetaraan atau kesejajaran sangat diperlukan dalam suatu hubungan rumah tangga.
Kesejajaran ini sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 187, begini bunyinya:
....هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ....
"Mereka (istri) adalah pakaian untuk kamu (suami), demikian pula kalian (suami) adalah pakaian mereka (istri)." (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Tetapi apa yang dimaksud Ustaz Abdul Somad diperbolehkan adanya hak untuk berpisah karena disebabkan beberapa hal.
Seperti mengalami penyakit yang menyebabkan mandul, bahan reproduksi tidak berfungsi hingga gila tak ada ketentuan untuk menahan bercerai.
"Di antaranya penyakit kusta, penyakit supa berbelang-belang, kemudian gila, dan kemudian maaf kesumbat kemaluan perempuan karena daging atau tulang," paparnya.
Tak hanya itu, sang ustaz juga menjelaskan tentang seorang laki-laki yang terkena penyakit impoten.
Sebagaimana yang diketahui, untuk menyembuhkan penyakit impotensi dikasih kesempatan berobat kurun waktu setahun memilih bertahan atau bercerai.
"Kemudian laki-laki kena penyakit impoten, maka dikasih waktu kesempatan berobat selama setahun, lalu kemudian setelah itu maka dia memilih," pungkasnya.
Tetapi dalam penjelasannya bukan mendukung suatu hubungan berpisah hanya karena mandul.
"Tapi ada yang tak mau, dulu kau pilih aku, aku pilih engkau, engkau memilih aku setelah itu kau telah terjadi penyakit setelah bersamaku sampai mati tidak memisahkan," pungkasnya.
Dalam hal ini dari hukum pernikahan, Ustaz Abdul Somad menjelaskan saat mereka menikah hal itu bentuk menjalankan ibadah.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)