Sumber :
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Hadits Bukhari: Hukum Utang Piutang Jika Dialami Orang yang Bangkrut
Selasa, 30 April 2024 - 17:37 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Utang piutang merupakan hal yang sensitif karena melibatkan uang dan hak seseorang di dalamnya.
Namun, bagaimana jika terlibat dalam utang piutang dengan orang yang bangkrut atas usaha yang sedang didirikannya?
Berikut penjelasannya, yang dilansir dari buku ringkasan Shahih Bukhari yang ditulis oleh M. Nashiruddin Al-Albani.
Pada kitab utang piutang bab ke-14. Hasan al-Bishri berkata,
(۵۱۸.وَقَالَ الْحَسَنُ:اِذَا أَفْلَسَ وَتَبَیَّنَ، لَمْ یَجُزْ عِتْقُہُ، وَلَاشِرَاؤُہُ)
“Jika seseorang bangkrut dan kebangkrutan nya itu jelas, maka ia tidak boleh memerdekakan budak, tidak boleh menjual dan tidak boleh membeli.”
Jika usaha yang didirikan mengalami kebangkrutan dan alasan dari kebangkrutan itu jelas, maka tidak boleh membebaskan budak, tidak boleh menjual barang yang dimiliki dan tidak boleh membeli barang.