- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Hadits Bukhari: Hukum Utang Piutang Jika Dialami Orang yang Bangkrut
Sa’id ibnul-Musayyib berkata,
(۵۱۹.وَقَالَ سَعِیْدُ بْنُ الْمُسَیَّبِ: قَضَی عُثْمَانُ: مَنِ اقْتَضَی مِنْ حَقِّہِ قَبْلَ أَنْ یُفْلِسَ، فَھُوَ لَہُ، وَمَنْ عَرَفَ مَتَا عُہُ بِعَیْنِہِ فَھُوَ أَحَقُّ بِہِ)
“Utsman memutuskan, ‘Barangsiapa menagih utangnya sebelum bangkrut, maka itu adalah miliknya. Dan barangsiapa melihat barang miliknya masih utuh, maka dia lebih berkah terhadapnya.”
Jika memiliki keterlibatan utang piutang kepada orang yang mengalami kebangkrutan, dan jika menagih utangnya ketika orang itu belum mengalami kebangkrutan, maka itu hak yang memiliki piutang.
Namun jika menagihnya saat orang itu mengalami kebangkrutan, dan melihat barang yang dimilikinya masih utuh, maka barang itu lebih berhak untuk yang memiliki utang dalam keadaan bangkrut itu.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
(۱۱.۵.عَنْ أَبِی ھُرَیْرَةَ رَضِیَ اَللّٰہ عَنْہُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلَ اَللَّہُ , أَوْقَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اَللَّہُ یَقُوْلُ: `مَنْ أَدْرَکَ مَالَہُ بَعَیْنِہِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْأِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ، فَھُوَ أَحَقُّ بِہِ مِنْ غَیْرِ ہِ