- Tangkapan layar dari Youtube
Wanita Bekerja untuk Nafkah, Apakah Boleh?, Begini Penjelasan Adi Hidayat dalam Perspektif Islam
Jakarta, tvonenews.com- Wanita di berbagai negara, seperti Indonesia banyak melakukan pekerjaan diberbagai bidang. Umumnya, bekerja dipahami untuk mencari nafkah, tapi dalam islam untuk posisi ini diluruskan oleh Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya, wanita bekerja untuk nafkah bukan jadi kewajiban. Melainkan, pria atau suami yang bertugas pencari nafkah dalam rumah tangga.
"Bedakan antara kerja dan nafkah, nafkah itu usaha yang iikhtiarkan untuk kenutuhan rumah tangga bentuknya beragam jenis pekerjaan. Namun tidak semua pekerjaan itu, sifatnya nafkah karena perempuan diperkenankan untuk beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan dengan dua syarat utama nanti," kata Ustaz Adi dalam Youtube Adi Hidayat Official, Kamis (02/05/2024)
Syarat pertama bukan dipaham sebagai nafkah. Sementara kedua, dikatakan tidak mengganggu stabilitas dalam rumah tangga yang mengabaikan tugas-tugas pokok seorang wanita.