- Tangkapan layar dari Youtube
Wanita Bekerja untuk Nafkah, Apakah Boleh?, Begini Penjelasan Adi Hidayat dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan lain, Ustaz Buya Yahya mengatakan kalau dalam hubungan berstatus pernikahan maka kedua pihak suami dan istri sudah saling mengetahui jenis pekerjaan. Bila isitri tetap berkarir bukan untuk nafkah, maka dikhawatirkan muncul sifat sombong.
Hal ini ia katakan berdasarkan banyak kasus perceraian. Menurutnya, wanita yang tidak memiliki sifat tawadu akan lebih mudah mengatakan cerai.
Lebih lanjut, Buya katakan padahal konsep pernikahan ialah saling menerima apa adanya ada kekurangan kulitnya putih atau hitam, mata sipit maka setelah menikah jangan ditanyakan.
Termasuk kekurangan lainnya seperti wanita karir maka waktu akan tersita habis untuk bekerja. "Banyak wanita karir bisa muncul kesombongan sehingga ketika diuji mudah meminta untuk cerai. Banyak kasus wanita menjanda karena permasalahan dikarir," katanya
Perlu diketahui, persolaan wanita bekerja, seperti ke luar kota ataupun luar negeri juga diatur pemerintah indonesia. Dalam Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia nomor: 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri dijelaskan perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya, boleh sepanjang disertai mahram, keluarga atau lembaga/kelompok perempua terpercaya (niswah tsiqah). (klw)