- Tangkapan layar dari Youtube
Wanita Bekerja untuk Nafkah, Apakah Boleh?, Begini Penjelasan Adi Hidayat dalam Perspektif Islam
Jakarta, tvonenews.com- Wanita di berbagai negara, seperti Indonesia banyak melakukan pekerjaan diberbagai bidang. Umumnya, bekerja dipahami untuk mencari nafkah, tapi dalam islam untuk posisi ini diluruskan oleh Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya, wanita bekerja untuk nafkah bukan jadi kewajiban. Melainkan, pria atau suami yang bertugas pencari nafkah dalam rumah tangga.
"Bedakan antara kerja dan nafkah, nafkah itu usaha yang iikhtiarkan untuk kenutuhan rumah tangga bentuknya beragam jenis pekerjaan. Namun tidak semua pekerjaan itu, sifatnya nafkah karena perempuan diperkenankan untuk beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan dengan dua syarat utama nanti," kata Ustaz Adi dalam Youtube Adi Hidayat Official, Kamis (02/05/2024)
Syarat pertama bukan dipaham sebagai nafkah. Sementara kedua, dikatakan tidak mengganggu stabilitas dalam rumah tangga yang mengabaikan tugas-tugas pokok seorang wanita.
Kemudian, Adi Hidayat juga menambahakan kalau rejeki dihasilkan dari pekerjaan halal oleh suami akan dicukupi Allah SWT. Namun, kebalikannya kalau wanita yang bekerja untuk wanita.
"Kalau dari sini bekerja dan dipahami sebagai nafkah maka pasti akan muncul persoalan-persoalan di rumah tangga. Jadi kalau sifatnya mencari nafkah itu tugasnya suami bukan istri. Sepanjang ada kemampuan sudah Allah SWT lekatkan itu semua dan ikhtiar akan dipenuhi kebutuhan rumah tangganya," tegasnya.
Dalam pandangan lain, Ustaz Buya Yahya mengatakan kalau dalam hubungan berstatus pernikahan maka kedua pihak suami dan istri sudah saling mengetahui jenis pekerjaan. Bila isitri tetap berkarir bukan untuk nafkah, maka dikhawatirkan muncul sifat sombong.
Hal ini ia katakan berdasarkan banyak kasus perceraian. Menurutnya, wanita yang tidak memiliki sifat tawadu akan lebih mudah mengatakan cerai.
Lebih lanjut, Buya katakan padahal konsep pernikahan ialah saling menerima apa adanya ada kekurangan kulitnya putih atau hitam, mata sipit maka setelah menikah jangan ditanyakan.
Termasuk kekurangan lainnya seperti wanita karir maka waktu akan tersita habis untuk bekerja. "Banyak wanita karir bisa muncul kesombongan sehingga ketika diuji mudah meminta untuk cerai. Banyak kasus wanita menjanda karena permasalahan dikarir," katanya
Perlu diketahui, persolaan wanita bekerja, seperti ke luar kota ataupun luar negeri juga diatur pemerintah indonesia. Dalam Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia nomor: 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri dijelaskan perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya, boleh sepanjang disertai mahram, keluarga atau lembaga/kelompok perempua terpercaya (niswah tsiqah). (klw)