Ilustrasi ibadah haji 2024.
Sumber :
  • Pexels/Zawawi Rahim

Waspada! Ini Modus Penipuan Haji yang Diungkap oleh Kemenag

Jumat, 3 Mei 2024 - 11:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan masyarakat agar hati-hati dengan modus penipuan haji.

Kemenag berupaya agar masyarakat Indonesia terhindar dari modus penipuan melalui keberangkatan haji.

Kemenag memantau pergerakan modus penipuan dengan menawarkan atau iming-iming jasa keberangkatan ibadah haji tanpa antre.

Modus penipuan terhadap haji sempat beredar di media sosial yang mengunggah jasa penawaran dengan klaim keberangkatan haji.


Ilustrasi tawaf saat ibadah haji. (Pexels/Haydan As-soendawy)

Berikut beberapa modus haji yang sebaiknya diwaspadai oleh setiap Muslim di Indonesia:

Haji Visa Ziarah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani menjelaskan, haji tanpa antre dan murah biasanya diberikan visa ziarah bahkan visa umrah.

Padahal, visa ziarah adalah visa kunjungan yang diperuntukkan bagi yang ingin wisata, bisnis dan lainnya.

Banyak pihak yang bisa mendapatkan visa ziarah melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi.

Kemudian ada jenis visa ziarah multiple (bisa keluar masuk Arab Saudi berulang kali).

Pemerintah Arab Saudi sendiri sebenarnya telah melakukan monitoring pengguna visa ziarah saat penyelenggaraan haji.

Namun banyak pemegang visa ziarah yang dapat berhaji karena membayar biaya layanan masyair.

Mengenai hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat melarang pemegang visa ziarah untuk keluar Indonesia di musim haji.

Haji Visa Umal

Visa umal adalah visa pekerja yang bisa didapatkan oleh banyak pihak melalui agensi dan jaringan travel Arab Saudi. 

Biaya visa umal biasanya lebih murah dibandingkan dengan visa ziarah. 

Pemegang visa umal juga bisa melaksanakan ibadah haji asal mendapatkan izin dari kafil dan membayar paket masyair kepada Arab Saudi.

Pada saat operasional haji, potensi masalah di Arab Saudi bagi yang menggunakan visa umal akan lebih besar karena untuk bisa masuk dan keluar Arab Saudi harus ada izin dari kafil (majikan) yang terdaftar dalam visa.

Mengenai hal ini, Kemenag juga tidak dapat melarang pemegang visa umal keluar Indonesia di musim haji.

Umrah Murah

Standar layanan umrah dan haji khusus ditetapkan Kemenag pada PMA Nomor 5 Tahun 2021.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) berdasarkan referensi pada KMA Nomor 1021 tahun 2023 sebesar Rp23.000.000.

Travel umrah yang menawarkan biaya di bawah referensi wajib ini melaporkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag.

Maka setiap WNI yang ingin umrah harus hati-hati.

Umrah murah berpotensi pada penelantaran, gagal berangkat hingga gagal pulang.

Umrah Backpacker

Perjalanan umrah tidak sama dengan perjalanan internasional lainnya.

Hal ini tidak lepas dari tujuan utamanya adalah ibadah.

Sehingga asas syariat harus diperkuat dan membutuhkan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan jemaah dan keabsahan ibadah haji.

Aturan perjalanan umrah melalui PPIU diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.

Semenntara non PPIU yang menerima setoran umrah, mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dapat dipidana sesuai Pasal 115 dan Pasal 117 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Haji Tanpa Antre

Jenis haji apapun, baik haji regular dan haji khusus tetap memiliki masa tunggu.

Masa tunggu haji yang lama inilah menyebabkan masyarakat tergiur tawaran haji tanpa antre.

Apalagi biaya yang ditawarkan murah, yakni dapat sekitar di bawah Rp200 juta.

Sementara haji yang bisa tanpa antre hanyalah haji mujamalah, namun biaya haji ini cukup besar. 

Sebagai informasi, rata-rata biaya yang ditawarkan untuk haji mujamalah di atas Rp300 juta.

Oleh karenanya, banyak korban gagal berangkat akibat vendor gagal menyiapkan tiket dan visa.

Banyak yang berangkat tapi terlantar di Arab Saudi karena vendor gagal menyiapkan layanan di Arab Saudi.

Pencegahan Pidana Haji dan Umrah

Sosialisasi yang massif: Integrasi program lintas Unit Eselon I, kemitraan dengan Asosiasi PPIU-PIHK, kerjasama dengan pihak lain.

Penguatan regulasi: Mengajukan perubahan UU 8 Tahun 2019 dengan memperkuat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar regulasi haji dan umrah.

Penegakan hukum: Pemberian sanksi tegas kepada PPIU-PIHK yang melanggar, Kemenag akan membentuk PPNS pada tahun 2024. 

Pembentukan Tim Koordinasi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Masalah Umrah lintas Kementerian/Lembaga. (put/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral