- Kolase Instagram/@rizkyfbian/mahaliniraharja
Pro Kontra Rizky Febian dan Mahalini akan Menikah, Kata Ustaz Adi Hidayat Kalau Nikah Beda Agama Hukumnya...
tvOnenews.com - Rencana Selebritis Rizky Febian dan Mahalini akan menikah bikin heboh dan trending topik di media sosial.
Rizky Febian akan menikah dengan Mahalini di kediaman calon mempelai wanita berlokasi di Bali, Minggu (5/5/2024).
Rizky Febian dan Mahalini akan membentuk keluarga baru menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Hal itu karena Rizky Febian menganut Agama Islam sedangkan Mahalini menganut Agama Hindu Bali.
Kabar Rizky Febian dan Mahalini ini mengingatkan hukum larangan pernikahan beda agama di Indonesia sesuai dengan Keputusan MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 berdasarkan afirmasi dari Al-Quran.
Lantas, apa hukum menikah beda agama dari sesuai ajaran Agama Islam? Ustaz Adi Hidayat memberikan pandangan terkait hal tersebut.
Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum menikah beda agama. (Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official)
Dilansir dari kanal YouTube Ceramah Pendek, Ustaz Adi Hidayat (UAH) sedang mengisi kajian dan jawab pertanyaan soal pernikahan beda agama.
UAH menjabarkan dari pertanyaan tersebut jika ada seorang laki-laki beragama Islam menikahi perempuan non-Muslim.
Pendakwah itu menerangkan hukum larangan menikah beda agama sudah dijelaskan di ayat suci Al-Quran dari Surat Al-Baqarah ayat 221.
"Pertama larangan menikah beda agama itu jelas sekali Quran surah ke2 Albaqarah ayat 221 posisi paling kanan paling kanan sebelah atas," ujar UAH.
Surat Al-Baqarah ayat 221 Tentang Menikah Beda Agama:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ
Wa laa tankihul-musyrikaati hattaa yu'minn(a), wa la'amatum mu'minatun khairum mim musyrikatiw wa lau a‘jabatkum, wa laa tunkihul-musyrikiina hattaa yu'minuu, wa la‘abdum mu'minun khairum mim musyrikiw wa lau a‘jabakum, ulaa'ika yad‘uuna ilan-naar(i), wallaahu yad‘uu ilal-jannati wal-magfirati bi'iznih(i), wa yubayyinu aayaatihii lin-naasi la‘allahum yatazakkaruun(a).
Artinya: "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)
Dari ayat tersebut UAH menjelaskan bahwa, laki-laki dilarang mempersunting perempuan menganut selain Agama Islam.
"Dan jangan pernah nikahi perempuan yang musyrik," katanya.
Menurutnya hukum Agama Islam bagi umat Muslim yang menikah beda agama adalah haram dan masuk ke dalam orang yang zalim.
"Jadi gak boleh laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang musrik itu gak boleh haram hukumnya," tuturnya.
"Makanya kata Ibnu Abbas tidak ada kemusyrikan paling besar kezaliman paling besar," tambahnya.
Padahal orang tersebut mengetahui larangan-Nya melalui Al-Quran kalau menikah beda kepercayaan bisa maksiat.
"Kita langsung bisa jawab saja bahwa seseorang yang menikah dia dalam keadaan muslim sudah tahu dalam keadaan muslim kan kemudian dia menikahi hal yang diralang di Quran maka hukumnya maksiat," paparnya.
Tak hanya itu saja, UAH menegaskan kalau hubungan mereka masuk ke dalam perzinahan.
"Hubungannya masuk dalam kategori zina sepanjang dia (penganut Agama Islam) tidak bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu Wa Taala," tutupnya.
Melalui Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim terkait Rasulullah SAW mengingatkan pria Muslim yang ingin menikah, begini bunyinya:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim)." (HR Bukhari Muslim)
Jadi kesimpulannya kehebohan Rizky Febian dan Mahalini akan menikah dengan status beda agama tidak diperbolehkan di dalam ajaran Agama Islam sesuai yang dijelaskan Ustaz Adi Hidayat.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)