- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Ketika Shalat Jangan Bahayakan Kesehatan Demi Nahan Buang Angin, jika Batal Sholat Dirinya Tetap Sah, Kata Ustaz Adi Hidayat...
tvOnenews.com - Orang biasanya saat menunaikan sholat memiliki banyak gangguan.
Salah satunya orang yang melakukan sholat tiba-tiba merasa ingin buang angin atau kentut.
Tentu orang tersebut merasa bimbang akankah tetap menahan atau buang kentut ketika sholat.
Jika dia membuang anginnya maka ibadah shalat dirinya akan batal.
Apabila dia menahan angin di dalam perutnya jadi pemicu gangguan kesehatan.
Ilustrasi shalat menahan kentut atau buang angin. (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)
Lantas, apakah seseorang yang membuang angin saat sholat ibadahnya akan batal? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hal tersebut.
Seperti apa penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai orang yang buang kentut ketika sholat bisa simak di sini.
Dilansir dari Audio Dakwah, Ustaz Adi Hidayat merespons salah satu pertanyaan pesertanya saat mengisi suatu kajian.
Pertanyaan tersebut tentang seseorang menahan angin di dalam perut dan takut ketinggalan shalat berjamaah.
"Bolehkah menahan ketut saat mau atau saat sholat bila wudhu akan ketinggalan sholat berjamaah," ujar Ustaz Adi Hidayat sambil membaca pertanyaan tersebut.
Biasanya ada dua penyebab orang Islam saat menghadapi situasi tersebut.
Penyebab pertama seseorang tidak menginginkan ibadah shalatnya tidak sah.
Seseorang yang sedang beribadah maka dirinya di kondisi suci.
"Nabi tidak dianjurkan Anda menahan sesuatu yang harus dikeluarkan," tuturnya.
Dikutip dari buku M. Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera, hukum kentut saat melakukan shalat memang sudah dijelaskan Rasulullah SAW.
Hal itu melalui hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ahmad dan dipertegas Ibnu Hibban, begini bunyinya:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ , وَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
Artinya: Dari 'Ali bin Thalq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ahmad disahihkan Ibnu Hibban)
Tetapi kita harus mengetahui bahwa, Rasulullah SAW mengatakan tidak semua jenis kentut dapat membatalkan shalat.
Ciri-ciri kentut yang membuat shalat tetap sah berdasarkan sesuai dengan hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
Artinya: “Jika seseorang di antara kalian merasakan ada sesuatu di perutnya yang membuatnya bimbang, apakah ada sesuatu yang keluar darinya ataukah tidak. Maka, dia jangan keluar dari masjid (membatalkan shalat) sebelum mendengar suara atau mencium (bau) angin.” (HR. Muslim)
Ini sesuai dengan Ustaz Adi Hidayat yang menjelaskan kalau menahan kentut akan ganggu kesehatan dan tidak fokus saat shalat.
"Dengan selain bisa berbahaya bagi kesehatan mengganggu Anda juga dalam salat," katanya.
"Begitu mau rukuk, supaya biar gak keluar Anda sendiri gak khusyuk ngapain begitu," sambungnya.
Jika seseorang menganggap kentut bikin batal, sebaiknya langsung keluar dari shaf dan ambil wudhu kembali.
Selama imam masih memimpin shalat maka masih punya kesempatan untuk raih pahala dari sholat berjamaah.
"Anda keluar wudhu lagi gabung jamaah, gak ketinggalan jemaah sebelum imamnya salam. Jamaah itu tetap berlangsung sebelum imam salam, wudhu lagi gabung," jelasnya.
Lagipula pendakwah itu mengatakan hitungan pahala dari shalat berjamaah orang tersebut masih sempurna.
"Kalaupun Anda dalam keadaan masuk misalnya rakaat pertama gapapa Anda tetap dihitung jamaah di situ dan sempurna salatnya sempurna nggak ada masalah di situ," pungkasnya.
Jika mengacu pada Hadits riwayat Muslim di atas, ada dua kentut yang membatalkan shalat.
Ciri-cirinya apabila buang angin yang mengeluarkan bunyi dan baunya dapat tercium.
Jadi kesimpulannya tidak semua yang membuang angin ketika sholat dianggap batal melainkan masih tetap sah jika keadaan terdesak dan jenis kentut yang dikeluarkannya.
Apabila penjelasan di atas masih merasa kurang, sebaiknya Anda bisa dengar kajian atau konsultasi kepada tokoh agama, ulama, kyai, dan ustaz lain agar temui jawabannya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)