Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie imbau hindari penipuan visa non-Haji 2024.
Sumber :
  • Media Center Haji

Kemenag Imbau Hindari Penipuan Tawaran Visa Non-Haji 2024, Kuota Jamaah Indonesia Terpenuhi!

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengatakan, kuota jamaah Indonesia periode haji 2024 sudah terpenuhi dan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 sudah ditutup pada April 2024 kemarin.

Anna juga mengimbau kepada para calon jamaah Indonesia agar tidak tertipu tawaran berangkat palsu dari berbagai visa non haji 2024.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," ujar Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Hasbie melihat banyaknya tawaran di luar dari visa haji 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beragam tawaran yang beredar selain visa haji di antaranya mengatasnamakan visa petugas haji, visa ziarah, visa ummal hingga multiple.


Ilustrasi jamaah haji 2024 berangkat menuju Arab Saudi. (Media Center Haji)

Annas menyampaikan visa kuota haji Indonesia menjadi dua bagian, yakni haji reguler atas penyelenggaraan dari pemerintah, serta haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada tahun 2024 kuota jamaah haji Indonesia mendapatkan sebanyak 221.000 jamaah dengan tambahan kuota 20.000 orang.

Sehingga total kuota jamaah dari Indonesia yang akan berangkat ibadah haji sebanyak 241.000 orang pada operasional 1445 H/2024 M.

Dari total kuota 241.000 tersebut terdiri atas 213.320 jamaah reguler dan sisanya 27.680 jamaah khusus.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi keberangkatannya wajib melalui PIHK sesuai aturan UU PIHU,

Sedangkan PIHK yang akan memberangkatkan WNI dari undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi harus lapor kepada Menag.

Hal ini berkaitan terhadap aturan visa haji yang semakin diperketat oleh Arab Saudi untuk menghindari penyalahgunaan selain visa haji.

"Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," ucap Anna.

Juru bicara Kemenag itu mengingatkan kepada masyarakat bahwa, tahap pelunasan biaya haji resmi ditutup.

Pada waktu ini memfokuskan penerbitan visa para jamaah dan dari akhir pekan lalu yang sudah terbit lebih dari 195 visa jamaah haji reguler.

Sedangkan jamaah khusus sedang memasuki tahap penerbitan visa jamaah.

Kemenag telah menjadwalkan keberangkatan jamaah haji reguler yang akan terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

Untuk penerbangan jamaah haji khusus mulai berangkat ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

Oleh karena itu, ia memahami terkait antusiasme masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2024.

Dari antusiasme tersebut ia mengimbau jangan tertipu oleh berbagai oknum dengan penawaran keberangkatan selain menggunakan visa haji.

"Publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," jelasnya.

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail, dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jamaah yang dirugikan," sambungnya.

Tujuan ia mengimbau agar tidak ada korban yang akan mengalami kerugian materi hingga tidak bisa beribadah haji dan rentan terkena blacklist selama 10 tahun.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar, selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," pungkasnya. (put/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
04:12
09:36
01:27
01:11
01:37
Viral