- Tangkapan layar dari Youtube
Orang Tua Menikah dengan Berbeda Agama, Lantas Anak akan Beragama Apa?, Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya
Jakarta, tvonenews.com- Pernikahan beda agama kini menjadi sorotan ditengah masyarakat karena artis Rizky Febian menikah dengan Mahalini yang non-muslim.
Melihat ini, tentu banyak pertanyaan yang muncul. Contohnya ketika ada orang tua berbeda agama menikah, anaknya ikut agama siapa?, ini penjelasan Ustaz Buya Yahya
Ustaz Buya Yahya menjawab dengan model 2 Mahzab berbeda, dalam mahzab Imam Syafi'i dikatakan tidak sah.
Namun, jika meyakini mahzab Imam Malik dan lainnya, ia katakan bisa dibilang sah.
"Laki-laki muslim menikah dengan non-muslim mungkin dalam hal ini ahli Alkitab. Memang dalam mahzab Imam Syafi'i ahli Alkitab di Indonesia tidak bisa kita hukumi pernikahannya sah," kata Buya dalam YouTube Al-Bahjah TV, Senin (6/5/2024)
Tapi mengikuti Imam Malik dan lainnya, itu sah-sah saja.
"Berarti kalau kita mengikuti pendapat yang itu sah-sah saja maka sah, anggap saja pernikahannya memenuhi syarat di depan dengan dua saksi. Walaupun menurut Imam Syafi'i itu tidak sah," sambungnya
"Misalnya (yang akui sah) maka sah saja dengan (bersama) non muslim kalau kita ikut mahzab Imam Malik," kata Buya
Lantas sang anak akan ikut agama siapa?, Ustaz Buya Yahya menjawab akan tetap mengikuti agama yang mulia yaitu muslim.
"Namun ketika anak ini lahir maka anaknya muslim ini spontan jadi langsung. Atau seorang kafir (non muslim) bapaknya nikah sama muslim tetap muslim anaknya," jelas Buya
"Sebab anak itu akan mengikuti yang mulia antara keduanya. Jadi secara spontan, anaknya muslim asalkan nikahnya sah tadi," ucap Buya menambahkan
Kondisi itu bisa berbeda, jika sang anak sudah tumbuh dewasa.
Sebab anak memiliki hak-nya untuk menentukan agama mana antara muslim atau non-muslim. Tetapi, selama anak tidak mengungkapkan kalimat murtad, seperti saya percaya Tuhan bukan Allah SWT atau selain Allah SWT, dsb.
"Kalau sudah dewasa, anak tersebut jadi urusan pribadi. Selagi dia tidak mengungkapkan kalimat murtad, tapi sudah ada ungkapan murtad maka murtad," terang Buya
Sebagai tambahan informasi, pernikahan agama sudah mendapatkan respon dari Kiai Cholil Nafis selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah bahwa pernikahan antara artis atau penyanyi Rizky Febian dan Mahalini dikategorikan tidak sah menurut agama Islam.
Dalam hukumnya di pemerintahan hanya melakukan pencatatan nikah. Persoalan perkara pro ataupun kontra terhadap pernikahan beda agama kembali lagi kepada pembaca.
Wallahualam Bissawab
"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidah sah. sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dendan berzina menurut ajaran Islam," ungkap Kiai Cholil dalam cuitannya di Twitter@cholilnafis
"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non muslim, sedangkan laki-laki muslim menikah dengan non muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan juga ada melarangnya tapi ulama muatahir mengharamkan. MUI, NU dan MD melarangnya," sambungnya. (klw)