Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra.
Sumber :
  • ANTARA

Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Pelapor Serahkan Barang Bukti Rekaman Video

Rabu, 8 Mei 2024 - 04:49 WIB

 

Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 


Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

 

"Dalam rangka penyelidikan, klarifikasi terhadap saksi-saksi, kemudian pemberian keterangan, bukti-bukti dan petunjuk. Jadi mohon waktu, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/4).

 

Saat dikonfirmasi soal jadwal pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, Ade Ary menjelaskan, pihaknya telah membuat jadwal.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral