- Instagram/@mahaliniraharja
Rizky Febian dan Mahalini Sah Jadi Suami Istri, Bagaimana Hukum dan Hadits dalam Ajaran Islam terkait Pernikahannya?
Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja berhasil menggelar pernikahan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024) pagi hari.
Rizky Febian dan Mahalini sudah sah menjadi suami istri setelah melaksanakan pernikahan mereka yang dilakukan secara tertutup.
Selain Ustaz Maulana dan Dedi Mulyadi, salah satu tamu undangan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menampilkan saat wali hakim memimpin prosesi akad nikah keduanya.
"Ananda Rizky Febian Andiansyah bin Sutisna saya nikahkan dan kawinkan engkau kepada ananda Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja dengan maskawin sebesar Rp10.050.000 dan logam mulia 20 dan 24 gram dibayar tunai," ucap wali hakim dikutip tvOnenews.com dari Instagram @levihavron.
Rizky Febian dan Mahalini juga telah menunjukkan keduanya telah memegang buku nikah dan pakai cincin pernikahan mereka.
Rizky Febian dan Mahalini resmi jadi suami istri setelah gelar pernikahan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024). (Kolase Instagram/@rizkyfbian/mahaliniraharja)
"Alhamdulillah SAH!," tulis Rizky Febian dan Mahalini di Instagram resminya.
Sebelumnya publik sempat mempermasalahkan rencana pernikahan keduanya karena Rizky Febian dan Mahalini sempat berbeda agama.
Diketahui, Rizky Febian memegang keyakinan Agama Islam, sedangkan Mahalini dari Agama Hindu Bali.
Namun, perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil karena sudah sah menjadi suami istri.
Perjuangan tersebut meliputi gelaran acara mepamit di kediaman Mahalini di Bali dan belum lama ini mereka melaksanakan pengajian di kediaman ayah Rizky Febian, Sule di kawasan Tambun, Bekasi.
Rizky Febian dan Mahalini pun menikah dengan kondisi berpegang teguh keyakinan Agama Islam.
Karena pelantun lagu Sial itu resmi memeluk Agama Islam setelah gelar upacara mepamit sebagai bentuk perpisahan dari Agama Hindu Bali.
Lantas, bagaimana hukum dan hadits pernikahan seorang mualaf dalam ajaran Agama Islam? Buya Yahya pun memberikan pandangannya tentang hal tersebut.
Sebelum Anda ingin mengetahuinya mari simak penjelasan agar tidak ada kesalahan dalam tafsir di bawah ini!
Hukum dan Hadits Pernikahan Seorang Mualaf
Buya Yahya memberikan pandangan hukum dan hadits pernikahan seorang mualaf. (Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV)
Dilansir tvOnenews.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya dalam suatu kajiannya membahas tentang pernikahan dari seorang mualaf.
Buya Yahya menerangkan tidak ada larangan seorang mualaf yang ingin menikah dengan perempuan atau pria Islam.
Menurut Buya Yahya, hal yang paling penting yakni membangun keyakinan orang tersebut dengan membaca kalimat syahadat.
"Anda pun bisa mentalqin, bisa lewat telepon. Tidak harus ketemu kiai. Secepatnya. Siapa tahu besoknya dia mati. Kalau mati dia sudah mengucapkan, Laa ilaaha illallah," ungkap Buya Yahya.
Setelah itu barulah mereka merencanakan pernikahan yang dimana keduanya sudah berstatus Agama Islam.
Peristiwa tersebut serupa dengan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini melihatkan mempelai wanita pindah Agama Islam lebih dulu sebelum menikah.
Meski sudah sah, Buya Yahya mengimbau kepada pihak keluarga muslim yang dimana salah satu anggota keluarganya menikah dengan pasangan berasal dari perbedaan agama.
Buya Yahya bercerita dirinya pernah ingin mentalqin orang yang akan pindah keyakinan ke Agama Islam dengan alasan agar bisa menikah bersama pasangannya.
Ketika itu Buya Yahya menanyakan bahwa, Yesus bukan Tuhan dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT.
Sayangnya orang tersebut tidak bersuara dan hanya terdiam ketika ditanya oleh dirinya.
Buya Yahya menyimpulkan bahwa, niat syahadat agar bisa menikah dengan kekasih muslimnya tidak akan berarti atau diterima Allah SWT.
"Dia diam. Batal. Dia mau syahadat seribu kali tidak ada artinya. Tidak boleh syahadat di depan saya," katanya.
Karena itu seseorang yang menginginkan pernikahannya sah secara ajaran Agama Islam harus disertakan dengan niat.
Ini sesuai dengan Hadits Riwayat Al-Bukhori nomor satu terkait hukum seorang mualaf yang ingin menikah dengan pasangan muslimnya, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan. Barang siapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan." (HR. Bukhori: 1)
Jadi kesimpulannya melihat dari perjuangan Rizky Febian dan Mahalini agar bisa menikah, maka dapat disimpulkan akad nikahnya sah secara Agama Islam.
(hap)