Petugas haji 2024 melayani jemaah Indonesia yang resmi pakai visa haji.
Sumber :
  • ANTARA/MCH 2024/Andryanto

Soal Praktik Jemaah Ilegal, PBNU Sebut Tanpa Visa Haji Ibadahnya Jadi 'Haji Ghasab'

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), K.H. Mahbub Maafi Ramdan menyebut praktik jemaah haji ilegal tanpa visa haji wujud bertentangan dengan substansi syariat Islam.

"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jamaah haji dunia," ujar Kiai Mahbub dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Ketua LBM PBNU itu mengatakan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan visa haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat membahayakan pelakunya dan jemaah haji secara umum.

Ia menjelaskan, kebijakan visa haji sebagai pengendalian legalitas kuota jemaah pada pelaksanaan ibadah haji 2024.

Menurutnya, fungsi visa haji berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yakni memunculkan kemaslahatan dan antisipasi mafsadat.


Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), K.H. Mahbub Maafi Ramdan. (Dok. PBNU)

Praktik haji ilegal sangat menghebohkan yang berpotensi adanya mafsadat bagi yang bersangkutan dan jemaah haji di dunia.

Seperti serangan cuaca panas tidak dapat tenda di Arafah, darurat layanan kamar kecil hingga tidak ada pengendalian kepadatan jemaah di setiap titik kritis area haji.

Biasanya titik kritis tersebut meliputi terowongan Mina, area tawaf, dan sai.

Tak hanya itu, praktik jemaah ilegal juga sangat berdampak terhadap keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan.

Kemudian, kemacetan lalu lintas di area haji hingga menjadi buronan yang akan terkena razia dari pihak aparat otoritas KSA selama pelaksanaan ibadah haji 2024.

Ia berpendapat praktik tersebut sangat bertentangan dari substansi syariat Islam lantaran mereka tanpa prosedur secara formal.

"Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat," jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Indonesia jangan memaksakan diri datang ke Tanah Suci dan selalu menghargai serta mematuhi prosedur regulasi secara formal.

"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," pungkasnya. (put/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral