Sumber :
- dok.Kementerian Agama
Bolehkah Perempuan Haji Tanpa Didampingi Mahram? Ini Penjelasan Kemenag yang Perlu Dipahami
Senin, 13 Mei 2024 - 16:08 WIB
Jakarta, tvonenews.com- Ibadah haji bagi umat muslim ialah sunnah, karena bisa dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Kemampuan ini bisa dimiliki oleh pria dan perempuan.
Namun, bagi perempuan melakukan safar atau perjalanan jauh seperti ibadah haji, apakah diperbolehkan?.
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), perempuan diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji, meski tanpa pendamping.
"Perempuan diperbolehkan menunaikan ibadah haji, meski tanpa didampingi mahram. Kehadiran mahram tidak menjadi syarat wajib," ujar Kemenag dalam Instagram @kemenag_ri, Senin (13/5/2024)