- ANTARA
Protes Dukungan Washington ke Israel, Perwira Angkatan Darat AS Memilih Mundur
Washington, tvOnenews.com - Seorang perwira Angkatan Darat AS pada Senin mengumumkan bahwa ia mengundurkan diri sebagai protes atas dukungan Washington terhadap perang Israel di Gaza.
Harrison Mann, perwira Badan Intelijen Pertahanan, mengatakan dalam surat pengunduran dirinya yang ia publikasikan di LinkedIn bahwa "dukungan tak terbatas" AS kepada ISrael "memungkinkan dan memberdayakan pembunuhan dan kelaparan terhadap puluhan ribu warga Palestina yang tidak bersalah."
Mann merasa berkontribusi terhadap hal tersebut dan mengatakan, "Hal ini membuat saya malu dan bersalah."
"Dukungan tanpa syarat ini juga mendorong eskalasi secara sembrono yang berisiko menimbulkan perang lebih lebih luas," kata dia seperti dikutip Anadolu.
Bulan lalu, Hala Rharrit, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, juga mengundurkan diri sebagai protes atas kebijakan pemerintahan Biden di Jalur Gaza.
Rharrit telah menjabat berbagai peran di Kemlu sejak 2005 dan menjadi juru bicara Timur Tengah dan Afrika Utara sejak Agustus 2022.
Dia adalah pejabat Kemlu ketiga yang mengundurkan diri secara terbuka sejak 7 Oktober, menyusul Annele Sheline, pejabat urusan luar negeri di Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Perburuhan, yang mundur bulan lalu.
Kemudian Josh Paul, mantan direktur Biro Politik-Urusan Militer, secara terbuka mengumumkan pengunduran dirinya pada Oktober 19.
Israel melancarkan serangan militer di Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Lebih dari 35.000 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 78.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal di Gaza.
Lebih dari tujuh bulan sejak perang Israel meletus, sebagian besar wilayah Gaza hancur, memaksa 85 persen penduduk wilayah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan, demikian catatan PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang telah memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan pembantaian massal itu dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.(ant/bwo)
Sumber: Anadolu