- dok.rahmat/media Center haji
Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Berikut Syarat dan Ketentuan Program Badal Haji
Jakarta, tvOnenews.com- Bagi jemaah haji 2024 indonesia yang wafat, sakit atau berhalangan lainnya, bisa mengikuti program badal haji yang disediakan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, ia katakan adal haji melalui sejumlah tahapan, antara lain: Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah, dan Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” ucap Fauzin.
Tahap selanjutnya, kata Fauzin, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
“Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan,” sambung Fauzin.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis,” jelasnya. (put)