- istockphoto/YouTube Al Bahjah TV
Padahal Sudah dalam Keadaan Bersih, Istri dan Suami Berhubungan Intim, tapi Setelah Selesai Tiba-tiba Ada Haid Lagi, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Bilang Begini, Katanya...
Karena di dalam hukum Islam sendiri, diharamkan bagi seorang suami menggauli istri ketika sedang haid.
Jika dilihat dari segi kacamata kesehatan, berhubungan intim pada saat menstruasi juga berbahaya bagi kesehatan.
Pengetahuan ini wajib untuk diketahui, terutama bagi para istri yang mendapati siklus haidnya tidak lancar dan berubah-ubah tiap bulannya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa di dalam madzhab Syafi'i, ada dua kondisi untuk melihat apakah haid wanita dinilai sudah selesai atau belum.
Pertama adalah saat darah haid berhenti melebihi jumlah hari biasanya haid pada wanita tersebut selesai.
Misalnya, seorang wanita umumnya berhenti mengeluarkan darah kotor setelah 4 hari.
Maka setelah lewat 4 hari masa haid, wanita tersebut wajib mandi besar dan melaksanakan shalat saat diketahui darahnya sudah tidak keluar lagi.