- dok.Kementerian Agama
Jemaah Simak Ini 6 Larangan yang Wajib Dipatuhi di Masjid Nabawi, Kemenag Sebut Bisa Didenda sampai Proses Hukum
Jakarta, tvonenews.com- Bagi jemaah haji dan umrah yang memiliki hobi berkonten, seperti ambil video dan foto, sebaiknya perlu dikontrol. Sebab, situasi dan aturan di setiap negara berbeda, seperti memasuki area Masjid Nabawi, Arab Saudi.
Kementerian Agama (Kemenag) pun juga mengingatkan untuk seluruh jemaah indonesia, memahami 6 larangan ini dilansir dari instagram @kemenag_ri, antara lain:
1. Jemaah yang hendak memasuki area Masjid Nabawi tidak merokok karena bisa didenda sampai dihukum.
"Masjid Nabawi merupakan salah satu kawasan yang menerapkan aturan tidak boleh merokok di Kompleks masjid. Anda pasti akan ditegur dan didenda 200 riyal atau bahkan diproses hukum," jelas dalam instagram @kemenag_ri, Kamis, (16/5/2024)
2. Jemaah perlu memahami, kalau di area ataupun dalam Masjid tidak diperkenankan berkerumun atau bergerumun.
"Berpotensi menghambat jemaah lain, kerumunan orang banyak juga bisa menimbulkan kecurigaan. Petugas akan meminta jemaah terus berjalan," katanya
3. Kebiasaan buruk seperti buang sampah sembarangan, ini tidak diperbolehkan di manapun, termasuk di Masjid Nabawi.
"Ada petugas khusus berkeliling membawa plastik sampah agar jemaah bisa buang sampah pada tempatnya," ucap Kemenag
4. Ambil video berdurasi lama tidak boleh, Petugas Arab Saudi banyak lakukan patroli langsung maupun ccvtv.
"Bila ketahuan kamera dan alat pendukung akan disita bahkan hasilnya dihapus permanen," terang Kemenag
5. Jemaah dilarang membentangkan spanduk ataupun bendera atau lambang identitas lainnya.
6. Jemaah ini aturan terakhir yang dilarang, niat untuk merapikan barang terrcecer perlu diwaspadai bisa dianggap mencuri.
"Apabila anda menemukan barang yang tercecer, segera sampaikan ke petugas keamanan terdekat," pesan Kemenag
Kendatinya, jemaah haji 2024 indonesia senantiasa selalu membaca dan bertanya, apa saja aturan ataupu larangan yang berlaku di Arab Saudi. Hal ini untuk menghindari denda, hukuman atau tindakan hukum lainnya yang berlaku di Arab Saudi. (klw).