- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Memangnya Boleh Makmum Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hal ini, Ternyata yang Benar...
tvOnenews.com - Umat Islam pasti sudah familiar dengan perbedaan pendapat tentang bacaan qunut dalam shalat subuh.
Ada muslim yang membaca doa qunut ketika shalat subuh, dan ada pula yang tidak mengamalkan doa qunut dalam shalat subuhnya.
Perbedaan tersebut terjadi karena bedanya mazhab atau imam yang diikuti.
Ustaz Adi Hidayat jelaskan soal qunut dalam shalat subuh. Sumber: Adi Hidayat Official
Misal, dalam mazhab Imam Syafi'i membaca doa qunut dan bacaan basmalahnya dibaca secara jahr atau bersuara keras.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, jika membaca dan mempelajari kitab Ibnu Katsir berarti sedang membaca keturunan dari murid-murid Al-Imam Syafi'i dalam bidang tafsir.
Sementara jika membaca Ibnu Qudamah, maka itu mazhab Hambali dari Imam Ahmad, yang juga murid Imam Syafi'i.
Dalam mazhab Hambali, tidak melakukan doa qunut. Melakukan qunut hanya pada keadaan nazilah atau ketika ada peritiwa. Jika tidak ada peristiwa, maka tidak qunut.
Selain itu, dari Imam Malik, membaca doa qunut, tapi qunutnya tidak dibaca secara jahr, melainkan sirr atau dibaca dengan pelan.
Sementara dalam kepercayaan Imam Abu Hanifah tidak membaca qunut sama sekali.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, perbedaan tersebut tidak menjadi masalah.
Bahkan imam-imam dahulu juga tidak mempermasalahkan perbedaan tersebut. Semuanya saling menghargai dan menghormati.
UAH juga menegaskan bagi yang tidak membaca qunut, untuk tidak menghukumi bacaan qunut itu bid'ah.
"Mau qunut, ini dalilnya. Mau tidak qunut, ini dalilnya. Tidak salah, yang salah yang tidak shalat subuh," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Lantas, ketika shalat berjamaah imam tidak qunut, apakah boleh makmum inisiatif membaca qunut karena biasa mengamalkannya? Simak jawaban Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Ustaz Adi Hidayat menerangkan, jika seseorang berdiri di depan imam yang melakukan qunut, maka makmum harus mengikuti imam mengaminkan qunut.
"Anda berdiri di depan imam yang qunut. Imam qunut, anda tidak qunut? Kata Syekh Ibnu Utsaimin itu mazhabnya Hambali, beliau tidak qunut subuh, tapi beliau bersabda," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Kata beliau, maka makmum yang tidak qunut, kalau berdiri di depan imam yang qunut, maka ia ikut qunut dengan dalil mengamalkannya dengan mengaminkan," sambungnya.
Sebab, adanya imam adalah untuk diikuti. Setiap makmum wajib mengikuti imamnya.
"Adapun imam itu ada untuk diikuti. Maka setiap bacaan imam jadi bacaan makmum. Jika imamnya qunut, maka makmumnya mengaminkan." terang UAH.
Sedangkan persoalan mengangkat tangan atau tidak, hal itu masalah yang lain, karena boleh mengangkat tangan dan boleh tidak.
"Walau anda tidak qunut subuh, kalau imamnya qunut, anda harus ikut. Karena mustahil makmum beda dengan imam," ujar UAH.
"Mana ada imam sujud makmum rukuk. Makanya kalau imam qunut, antum aminkan," tambahnya.
Dan sebaliknya, jika biasanya membaca qunut, tapi imam tidak qunut, maka makmum harus mengikuti tidak qunut. Dan tidak perlu melakukan sujud syahwi.
"Kalau imam tidak qunut, ikuti tidak qunut. Imam salam, selesai shalatnya. Tidak usah sujud syahwi," ujar Ustaz Adi Hidayat.
(gwn)