Mengenal Hukum Qishas dalam Islam yang Dinilai Beri Efek Jera Pelaku Pembunuh, Ini Penjelasan Singkat dan Jelas Khalid Basalamah.
Sumber :
  • Tangkapan layar dari Youtube

Mengenal Hukum Qishas dalam Islam yang Dinilai Beri Efek Jera Pelaku Pembunuhan, Ini Penjelasan Jelas Khalid Basalamah

Sabtu, 18 Mei 2024 - 11:18 WIB

Jakarta, tvonenews.com- Mengenal qishas (qishash) dalam islam, hukum eksekusi mati yang dituju untuk pelaku pembunuhan dengan sengaja. Berikut penjelasan ustaz Khalid Basalamah yang katanya bisa beri efek jera.


Secara umum, Qishas dipahami suatu hukum pidana islam yang memberikan hukuman setimpal, dengan istilah “nyawa dibayar dengan nyawa”.


Dalam penjelasannya di Youtube Khalid Basalamah Official, disebut Qishas terjadi bila pihak keluarga korban yang dibunuh tidak beri isyarat memaafkan. Ketika pelaksaan Qishas dilakukan algojo.


"Seseorang laki-laki yang membunuh seorang muslim dengan cara sengaja maka ia juga dibunuh. Tentu ini ada tatacaranya ya," kata Ustaz Khalid dalam Youtube, Sabtu (18/5/2024)

 

"Apakah orang ini akan diqishas? pernah saya ceritakan kan di Saudi kalau mau diqishas, di sebelah kanan algojo, sebelahnya lagi ada walinya orang yang dibunuh. Misalnya si A membunuh si B, lalu si B sudah dikubur, lalu sekarang mau diqishas, nah algojonya sudah mengangkat pedang dan balik ke arah wali dan 3-4 langkah sambil melihat ke arah walinya atau keluarga orang yang dibunuh, keluarga dari si B atau salah satu keluarganya memberikan isyarat memaafkan maka tidak jadi qishas," jelasnya

 


Sehubungan dengan ini, Qishas esensinya kata Ustaz Khalid untuk memberikan efek jera ke pelaku pembunuhan.

 

Selain itu, juga mengadili secara adil dan mencegah agar tidak adanya perselisihan dengan antar keluarga korban dan pelaku.

 

"Walaupun yang lainnya mau tetap diqishas itu tapi walinya korban memaafkan ya tidak jadi (qishas), karena memang hikmahnya bukan penggal saja, tapi beri syok terapi," sambung Ustaz Khalid
 


"Antum bayangkan seseorang akan dibunuh dipakaikan kain hitam di kepalanya, dan diikat tangan dan kakinya dan diduduki di tanah, kita nggak tahu dari arah mana pedang itu datang. Sebab sudah pasti dia akan dieksekusi, tentunya ini syok terapi yang luar biasa, kalau pun tidak jadi dibunuh pasti dia akan bertobat secara otomatis," ucapnya lagi

 

"Makanya diberikan kesempatan bertemu walinya orang yang dibunuh (anakmu,istrimu dan atau anakmu). Ini tidak ada hubungannya dengan kelaurganya ya, jangan perang suku, perang keluarga, ini orangnya (si tersangka) yang salah," katanya menjelaskan lagi  


Sebagaimana diketahui, Allah SWT telah menganjurkan qishash di dalam Al-Qur’an pada QS. Al-Baqarah: 179 yang artinya:

 

وَ لَـكُمۡ فِى الۡقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓـاُولِىۡ الۡاَلۡبَابِ لَعَلَّکُمۡ تَتَّقُوۡنَ‏ ١٧٩

 

"Dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa".

 

Ditasfirkan: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatukeringan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih”.


Kendatinya, Ustaz Khalid juga mengatakan ketika keluarga atau wali dari korban pembunuhan memberi maaf. Maka qishas batal, tapi wajiblah pelaku membayar denda ke walinya korban atau disebut diat (diyat).

 

Melansir dar beberapa jurnal terkait Qishas yakni HUKUM QISHASH DIYAT:
Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dan PENERAPAN HUKUM QISHASH UNTUK MENEGAKKAN KEADILAN dari Universitas Negeri Jakarta.

 

Inti dari adanya Qishas dalam islam, dengan tujuan dapat menghindari kemarahan dan dendam dari keluarga korban yang terbunuh, supaya dendam tersebut tidak berkelanjutan yang dapat menyebabkan saling bunuh antar keluarga.

 

Selain itu, hikmah dari adanya hukuman diyat untuk kepentingan dua belah pihak.

 

Dengan membayar denda secara damai kepada keluarga terbunuh, maka pembunuh akan merasakan kehidupan baru yang aman dan bertaubat ke jalan yang benar, serta dapat menyadari betapa berharganya kehidupan.

 

Dengan adanya, penjelasan di atas, semoga kasus pembunuhan yang tengah hangat, seperti kasus Vina Cirebon yang juga diangkat jadi Film Vina segera teratasi dan menemukan titik terang. Dalam implementasi qishas, penulis tidak dapat menyimpulkan, apakah layak atau tidak diterapkan di Indonesia?, Wallahu A'lam Bishawab. (klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral