Jemaah haji 2024 yang menggunakan visa haji telah memadati area Kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Sumber :
  • MCH 2024

Tok! Ulama Arab Saudi Keluarkan Fatwa Jemaah Wajib Punya Visa Haji, Kemenag: Sesuai Kepentingan Syariat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:29 WIB

Bagi yang berani melakukan pelanggaran dari aturan pemerintah dianggap sangat berdosa.

Widi pun memaparkan sanksi-sanksi bagi calon jemaah yang berani melanggar akibat memaksakan diri berangkat tanpa izin.

Berikut sanksi Calon Jemaah Haji tanpa Visa dan Tasreh Resmi:

1. Pelanggar mendapat denda sebesar 10.000 riyal bagi yang tertangkap tida mempunyai izin haji.

2. Deportasi ekspatriat yang melakukan pelanggaran peraturan haji 2024 akan melarang mereka masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi.

3. Pelanggar mendapat denda dua kali lipat atau setara 2x 10.000 riyal jika mengulangi pelanggaran kedua kalinya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral