Kemenkes Sebut Ada 2 Kendala Besar Terkait Pelaksaan Imunisasi di Indonesia, Isu Halal atau Haram Termasukkah? Ini Penjelasannya.
Sumber :
  • dok.tvonenews.com/klw

Kemenkes Sebut Ada 2 Kendala Besar Terkait Pelaksanaan Imunisasi di Indonesia, Isu Halal atau Haram Termasukkah? Ini Penjelasannya

Minggu, 19 Mei 2024 - 14:29 WIB

Jakarta, tvonenews.com- Imunisasi di Indonesia menjadi program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melindungi generasi bangsa dari berbagai penyakit.
Dalam pelaksaannya, disebutkan terdapat 2 kendala besar jadi tantangan dalam pemerataan di Tanah Air.


Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tantangan pertama yaitu hoaks.

Hal ini membuat masyarakat jadi takut untuk mengikuti imunisasi.


"Ada dua saya sebutkan ya, pertama itu soal hoax, itu membuat masyarakat jadi takut dan tidak trust," kata Dirjen Kunta di Acara Puncak Pekan Imunisasi Dunia, Jakarta, Minggu (19/5/2024)


"Hal seperti ini harus mulai kita sosialisasikan, saya juga harapkan media untuk memiliki peran pentingnya imunisasi, bahwa sebenarnya vaksin itu aman," sambungnya

 


Terkait imunisasi ia tekankan ini aman digunakan oleh masyarakat. Namun, untuk kendala kedua, Kunta sebut minimnya kesadaran.

 

"Kedua, kendala pada masalah kesadaran masyarakat sendiri, terkait pentingnya imunisasi. Padahal vaksin itu kan investasi, kalau anak sehat mereka kan bisa pintar, kemudian kalau pintar bisa produktif," terang Dirjen Kunta


Lantas soal isu halal dan haramnya vaksin atau imunisasi, bagaimana tanggapan Kemenkes?.


Isu ini umum muncul ditengah masyarakat, karena masuk terkait informasi palsu atau hoaks (hoax). Isu yang bisa menggiring opini masyarakat jadi minim trust ataupun kesadaran.


Secara tak langsung Dirjen Kunta sudah menjawab kalau imunisasi itu aman digunakan.


"Hal seperti ini harus mulai kita sosialisasikan, saya juga harapkan media untuk memiliki peran pentingnya imunisasi, bahwa sebenarnya vaksin itu aman," katanya


Sebagaimana, keamanan penggunaan vaksin atau imunisasi telah dikatakan aman dan boleh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 04 Tahun 2016 Tentang Imunisasi.


Masuk dalam pertimbangan, karena salah satu tindakan medis untuk mencegah terjangkitnya penyakit tertentu, bermanfaat untuk mencegah penyakit berat, kecacatan dan kematian.


Selain itu, juga Islam sangat mendorong umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan, yang dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif agar tidak terkena penyakit dan berobat manakala sakit agar diperoleh kesehatan kembali, yaitu dengan
imunisasi.


"Bahwa ada penolakan sebagian masyarakat terhadap imunisasi, baik karena pemahaman keagamaan bahwa praktek imunisasi dianggap mendahului takdir maupun karena vaksin yang digunakan diragukan kehalalannya," bunyi fatwa MUI. (klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral