Suasana jemaah umrah ibadah di area Ka'bah, Makkah, Arab Saudi.
Sumber :
  • MCH 2024

Kementerian Agama Ultimatum Jemaah Umrah Indonesia dan PPIU: Patuhi Kebijakan Arab Saudi!

Minggu, 19 Mei 2024 - 15:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan kepada seluruh jemaah umrah Indonesia segera pulang menuju Tanah Air.

Kemenag RI mengimbau para jemaah umrah Indonesia segera kembali sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024 mengingat Arab Saudi sudah mengeluarkan kebijakan baru selama periode haji 2024.

"Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," ujar Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Juru Bicara Kemenag RI itu mengatakan ada sejumlah risiko terhadap jemaah umrah Indonesia yang masih bertahan di Arab Saudi.

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," jelasnya.


Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie imbau jemaah umrah Indonesia di Arab Saudi. (MCH 2024)

"Bila dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," tegasnya.

Ia menjelaskan terkait Penyelenggaraan Ibadah Umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang diselenggarakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Melalui Pasal 94 menjelaskan PPIU melaksanakan berbagai bentuk kewajiban kepada jemaah umrah, yakni memberangkatkan hingga memulangkan seluruh jemaah umrah.

Maka dari itu, Anna juga mengimbau risiko hukum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah Indonesia apabila melebihi batas waktu dari ketetapan Arab Saudi.

"PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tuturnya.

Lanjut, Anna menginformasikan kembali bahwa, jemaah umrah yang memiliki visa umrah tidak dapat digunakan untuk kegiatan haji.

Terkini, Pemerintah Arab Saudi sedang berupaya pengetatan terkait peraturan setiap jemaah haji yang resmi wajib mempunyai visa haji sebagai izin resmi mereka.

Kemenag pun berupaya melakukan pendataan PPIU yang punya rencana untuk memberangkatkan jemaah umrah serta jemaah yang masih berada di wilayah Arab Saudi.

"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki Jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," ucapnya.

Ia juga menegaskan kepada PPIU bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan jadwal keberangkatan jemaah umrah.

"Sekaligus menyampaikan secara langsung kepada PPIU agar jemaah umrah yang diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah," pesannya.

Anna juga berpesan PPIU segera mendekati media untuk tujuan pembinaan terhadap anggota mereka terkait kebijakan Arab Saudi.

"Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut serta melakukan pembinaan yang lebih massif kepada anggota melalui berbagai cara baik pembinaan langsung maupun melalui media sosial," tandasnya. (put/mch/2024)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:51
01:50
02:03
03:05
Viral