- Kemenag RI
Sepakati Penggunaan Visa Haji, Kemenag RI dan Asosiasi Travel Antisipasi Jemaah Umrah Backpacker
Hasil dari pertemuan ini ada lima kesepakatan di dalamnya selain membicarakan soal umrah backpacker.
Tentu, salah satu kesepakatan tersebut berisi penyelenggaraan ibadah haji 2024 harus memiliki surat izin, biasa dikenal visa haji.
"Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini," kata Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus, M. Agus Syafi.
5 Poin Kesepakatan antara Kemenag RI Bersama Asosiasi Travel
1. Kembali mengaktifkan provider visa untuk mencegah jemaah umrah backpacker Indonesia yang seharusnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Jemaah haji harus memiliki visa haji untuk ibadah haji 2024.
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melapor berbagai keberangkatan jemaah haji melalui aplikasi bernama Siskopatuh.