Sumber :
- dok.Kementerian Agama
Bolehkah Badalhajikan Orang Tua yang Masih Hidup? Ini Penjelasan Kementerian Agama agar Tak Salah Paham
Senin, 20 Mei 2024 - 08:30 WIB
Lebih detail, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan, antara lain:
Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (14/5/2024)
"Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis,” jelasnya. (klw)