Ustaz Adi Hidayat mengancam 3 pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita segera menyerahkan diri.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews & Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official

Ustaz Adi Hidayat Ancam Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Serahkan Diri: Apakah Nyaman Dapat Ancaman?

Senin, 20 Mei 2024 - 23:24 WIB

tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyoroti para pelaku kasus pembunuhan terhadap Almarhumah Vina Dewi Arsita biasa dikenal Vina Cirebon.

"Ada beberapa orang yang diduga terlibat (pelaku) dalam proses pembunuhan dimaksud (Vina Cirebon) sampai sekarang belum ditemukan," ujar UAH melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official dikutip tvOnenews.com, Senin (20/5/2024). 

UAH menanggapi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon akibat tayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop semakin viral dan disoroti publik.

UAH berharap agar ketiga pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga dari komplotan geng motor segera menyerahkan diri.

"Maka setidaknya apa yang kita sampaikan ini memberikan satu imbauan agar sebaiknya dan alangkah itu yang terbaik dilakukan untuk menyerahkan diri," kata UAH.


Sosok Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita menjadi korban pembunuhan dari kisah Film Vina: Sebelum 7 Hari. (Istimewa)

Tak hanya itu, ia juga memberikan pesan kepada pelaku agar segera bertaubat supaya tidak ada ancaman di dalam kehidupan mereka.

"Kemudian bertaubat dibandingkan dengan akan selalu diliputi dengan kegelisahan ya, penyesalan, kegelapan, tidak pernah tenang," tuturnya.

Ia merasa heran terhadap ketiga pelaku yang masih menjadi DPO diduga tidak sedikit pun merasa dapat ancaman baik dari publik dan pengejaran dari pihak kepolisian.

"Apakah nyaman berkehidupan seperti itu dan mendapatkan ancaman bila tidak benar-benar bertobat sampai kemudian setelah wafat pun keadaannya masih terancam?," tanya UAH.

Ia kembali menegaskan sebaiknya pelaku minta maaf kepada keluarga Vina sekaligus terhadap publik mengingat kasus pembunuhan pada 2016 baru viral sejak tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.

"Menyerahkan diri, memperbaiki hidup, meminta maaf pada keluarga korban, minta maaf pada masyarakat yang mungkin juga terdampak pada hal demikian," tegasnya.

Maka dari itu, ia mengharapkan pelaku menyerahkan diri sebagai bentuk penyesalan dan segera introspeksi diri telah melakukan pembunuhan terhadap Vina.

"Allah memberikan kesempatan untuk kembali memperbaiki diri, membuka lembaran hidup yang lebih baik, memperbaiki keadaan yang sebelumnya bahkan berada dalam kondisi yang gelap," tuturnya.

"Sungguh Allah akan mengampuni seluruh dosa-dosa yang pernah dikerjakan itu bila pelakunya mau kembali bertobat, mengakui menyesali, berkomitmen untuk merubah diri," sambungnya.

Pendakwah itu mengingatkan orang-orang yang terlibat berusaha melindungi pelaku sebaiknya membantu dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Bagi siapa pun yang hadir di sekitarannya akan lebih baik untuk bisa mendorong para pelaku, orang-orang yang terlibat demikian untuk memperbaiki diri, alih-alih menutupi atau juga menyembunyikan atau bahkan mengubah sesuatu yang tidak pada tempatnya," bebernya.

Menurutnya, orang yang terlibat menyembunyikan pelaku akan ikut merasakan dampaknya dan mendapat dosa besar baru dari Allah SWT.

"Ini akan menimbulkan dampak baru dosa yang baru, dan yang paling berisiko adalah menimbulkan satu potensi yang tidak baik untuk semuanyanya saat kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala," katanya.

UAH menyampaikan pendapat tersebut dari perspektif dan nasihat Al-Quran terhadap pelaku kasus pembunuhan Vina yang belum ditangkap pihak kepolisian.

Menurutnya, pembunuhan terhadap seorang Muslim sangat dilarang oleh Al-Quran dan peringatan dari Nabi Muhammad SAW bahwa pelaku masuk ke dalam tujuh golongan dosa besar.

"Sangat tegas juga digolongkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pada satu di antara tujuh dosa besar yang membinasakan Sab'ul Mubiqat," jelasnya.

UAH mengatakan, para pelaku sudah masuk bagian salah satu tujuh golongan dosa besar dari Sab'ul Mubiqat, yakni membunuh nyawa yang tidak dibenarkan oleh hukum baik agama maupun negara.

"Sab'ul Mubiqat satu di antara tujuh itu ialah membunuh satu jiwa menghilangkan nyawa dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum oleh ketentuan yang berlaku," paparnya.

Pria usia 39 tahun itu menyebut hukuman Allah SWT terhadap pelaku jika tidak bertaubat atau menyerahkan diri akan dijebloskan menuju Neraka Jahanam.

"Dia (pelaku) terancam dengan Neraka Jahanam, bukan sekadar neraka tapi Neraka Jahanam," imbuhnya.

Pelaku yang masih DPO akan mendapat siksaan berkali lipat dari Allah SWT dibandingkan delapan narapidana yang sedang atau sudah menjalani hukuman penjara.

"Dia dilaknat oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, kemudian dijanjikan oleh Allah siksa yang sangat berlipat," tuturnya.

Pria asal Pandeglang itu menyebut orang yang telah melakukan pembunuhan maka dibalas hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang (UU) baik dari kitab maupun hukum pidana.

"Ancaman yang tidak ringan di dalam pasal-pasal hukum positif, undang-undang kitab, undang-undang hukum pidana, bahkan terancam juga dengan pidana mati," tandasnya. (hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral