Ustaz Adi Hidayat, cara bayar utang ke orang yang sudah meninggal.
Sumber :
  • youtube

Mau Bayar Utang tapi Orangnya Sudah Meninggal, Dianggap Lunas atau Harus Sedekah? Kata Ustaz Adi Hidayat...

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:33 WIB

tvOnenews.com - Apa yang harus dilakukan jika punya utang dan mau membayarnya tapi ternyata orangnya sudah meninggal?

Apakah utang tersebut dianggap lunas atau harus sedekah agar bisa terbebas dari utangnya?

Perkara utang adalah hal yang sangat penting dalam ajaran Islam.

Wajib hukumnya seseorang melunasi utang, kecuali memang dalam keadaan tertentu maka utangnya bisa dianggap lunas.

Lantas bagaimana jika punya utang kepada orang yang sudah meninggal?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang utang ke orang yang sudah meninggal.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, utang secara jelas diatur dalam Al Quran surat kedua.

"Kaidah utang diatur di Quran surat kedua, yang paling panjang ayat 282, panjang sekali itu ayatnya tapi mudah dihafalkan," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau antum ingin berutang piutang dengan yang lainnya, maka yang paling baik adalah lakukan dengan keimanan karena Allah, bukan karena butuh saja," lanjutnya.

Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan agar jangan sembarangan dalam berutang, pastikan apakah bisa melunasi dan bagaimana cara melunasinya.

Catatlah utang tersebut sehingga bisa menjadi bukti yang dipertanggungjawabkan di kemudian hari.

"Kalau mau utang piutang pastikan dulu bisa melunasi enggak, bagaimana cara melunasinya, masanya kapan bayarnya dan seterusnya, dan tuliskan itu sebagai bukti," kata Ustaz Adi Hidayat.

Lalu jika ternyata orangnya sudah meninggal, apakah utang dianggal lunas?

"Ketika ingin bayar, tiba-tiba orangnya enggak ada, ke mana disalurkannya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Langkah pertama menurut Ustaz Adi Hidayat adalah mencari ahli waris.

"Ada ahli warisnya, cari temukan dia tinggal di mana, begitu antum ingin lunasi orangnya tidak ada, cari alamatnya temukan keluarganya, antum bisa serahkan ke ahli warisnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Karena hak itu masih melekat pada yang dimintai pinjamannya, bisa jadi itu bagian dari harta kalau meninggal, harta waris," sambungnya.

Lalu jika memang tidak ditemukan ahli warisnya, maka berikan uang senilai utang tersebut sebagai sedekah dengan atas nama orang yang meminjamkan.

"Kalau sama sekali tidak ditemukan, sudah mencari ke sana ke sini enggak ada sama sekali, maka boleh antum sedekah diatasnamakan pada orang yang antum pinjam itu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Dan itu InsyaAllah kebaikan-kebaikan bisa anda dapatkan di hadapan Allah SWT," lanjutnya.


Wallahua'lam.

(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral