- MCH 2024
Kemenag Bagikan Rincian Akomodasi Makan Jemaah Haji Indonesia Selama di Tanah Suci
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda memastikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan layanan akomodasi makan untuk jemaah haji Indonesia setiap hari.
Widi mengatakan bahwa, jemaah haji mendapat makan sebanyak tiga kali dalam satu hari dari total maksimal 27 kali di Madinah dan 84 kali di Makkah.
"Secara keseluruhan, selama di Madinah jemaah mendapat makan 27 kali maksimal dan di Makkah sebanyak 84 kali," ujar Widi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Ia menjelaskan selama jemaah haji di Armuzna akan mendapat 15 kali makan dan satu kali snack berat di Mudzalifah.
"Ada 57 dapur di Makkah dan 21 dapur di Madinah yang menyediakan katering bagi jemaah haji Indonesia," ungkapnya.
Anggota MCH Kemenag RI Widi Dwinanda menyampaikan rincian akomodasi makan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. (MCH 2024)
Lanjut, ia menyampaikan akomodasi makan yang diberikan jemaah haji menggunakan cita rasa Nusantara dari produk bumbu Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah mendatangkan sebanyak 70 ton bumbu dari total kebutuhan 200 ton pada periode haji 2024.
"Untuk pemenuhan kebutuhan bumbu tersebut, pemerintah melibatkan UMKM," katanya.
Ia menuturkan bahwa, ada variasi menu makanan dengan cita rasa Nusantara yang diberikan kepada jemaah haji setiap harinya.
Hal ini mengingat PPIH Arab Saudi telah mempertimbangkan aspek menu kecukupan nutrisi kepada jemaah Indonesia.
Aspek nutrisi tersebut meliputi protein, karbohidrat, bermacam-macam vitamin dan sebagainya sesuai kebutuhan jemaah.
"Untuk menjaga kehangatan masakan hingga sampai ke jemaah, makanan tersebut dimasukkan ke food warmer, lalu didistribusikan ke hotel-hotel jemaah menginap sebelum waktu makan tiba," paparnya.
Widi menyampaikan imbauan PPIH harus dilakukan jemaah haji untuk segera mengkonsumsi makanan yang sudah dibagikan karena memiliki kelayakan batas waktu yang tertera di box makanan.
"Perhatikan keterangan batas layak mengkonsumsi, untuk makan pagi pukul 09.00 pagi, makan siang pukul 16.00, dan makan malam pukul 21.00 was yang tertera di kemasan makanan," pungkasnya. (put/mch/hap)