- YouTube Al Bahjah/Istockphoto
Setelah Wudhu Memegang Kemaluan Apakah Batal? Buya Yahya Beri Jawaban Kalau Ternyata Hukumnya Menurut Imam Syafi'i Jika Menyentuhnya...
Dikumpulkan oleh seorang amirul mukminin, imam besar dalam ilmu hadist, imam besar Ibnu Hajar al-'Asqalani.
Dalam kitab kitab tersebut tidak ada yang disembunyikan dan dihadirkan semua riwayat temasuk itu riwayat dari Imam Ali bin Abi Thalib.
"Aku tidak pernah membedakan antara menyentuh hidungku atau kemaluanku. Hadistnya bukan itu saja, makanya kalau orang belajar ilmu fikih langsung ke kitab hadist itu menjadi tersesat," terang Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan jika harus ada bagaimana memahami ilmu fikih itu sendiri. Jika dikembalikan pada jumhur ulama, ada tiga mazhab yakni Maliki, Hambali, dan Syafi'i.
"Mazhab tersebut mengatakan menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan wudhu," terang Buya Yahya.
Adapun riwayat yang disebutkan itu merupakan riwayat Abu Hanifah dikutip dari Imam Ali bin Abi Thalib.