- YouTube Al Bahjah/Istockphoto
Setelah Wudhu Memegang Kemaluan Apakah Batal? Buya Yahya Beri Jawaban Kalau Ternyata Hukumnya Menurut Imam Syafi'i Jika Menyentuhnya...
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa Imam Ibnu Hajar itu mendatangkan kitab tersebut untuk membaca kitab fikih.
"Jadi yang sudah belajar ilmu fikih baru kemudian ke kitab Al Haditsul Ahkam jadi nyambung tentang rentetan adilla. Baca itu langsung, bisa tersesat nanti," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa menurut mazhab Imam Syafi'i, menyentuh kemaluan dan lubang belakang anak adam, baik anak kecil atau besar itu membatalkan wudhu.
Hal itu asalkan menyentuhnya dengan perut jemari dan telapak tangan. Tapi kalau menyentuhnya dengan punggung jemari itu batal, biarpun itu anak kecil dan anak kita itu membatalkan wudhu.
"Jadi hadistnya bukan itu saja. Riwayat yang lain menjelaskan itu batal. Kemudian para ulama ketika menemukan hadist yang berbeda itu ada tarjih, mana yang harus didahulukan," pungkasnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjat tersebut menegaskan bahwa Imam Abu Hanifah mendahulukan hadist yang mengatakan tidak batal, jumhur ulama sebaliknya dan itu disebut khilaf para ulama.
(udn)
*Trigger warning: Artikel ini tidak ditujukan untuk memberi contoh perilaku dan fenomena buruk yang diulas dan sedang jadi perbincangan hangat di media sosial. Penulis memohon kebijaksanaan pembaca, dan berkonsultasi dengan pihak terkait jika artikel ini memicu emosional pembaca.