Buya Yahya menjelaskan hukum shalat seorang mualaf jika orang tua non-Muslim tetap pelihara anjing di rumah.
Sumber :
  • Kolase Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/Freepik/Pixabay

Hah, Baru Mualaf, Shalat Tetap Sah Meski Orang Tua Melihara Anjing di Rumah, Memangnya Boleh? Buya Yahya Bilang Amalan...

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:58 WIB

"Maka imbauan kami adalah urusan anjing, Anda harus makin dekat pertama Anda harus dekat kepada orang tua Anda semakin baik," katanya.

Momen seorang anak menunjukkan baktinya kepada orang tua sangat dibutuhkan, terutama bagi yang baru memeluk Islam.

"Buktikan kalau Anda sudah memeluk Islam, Anda harus lebih baik dari sebelumnya," tegasnya.

Ia pun mengingatkan seorang mualaf tidak usah pusing terhadap keberadaan anjing di rumah yang menyebabkan shalat tidak sah.

"Urusan shalat Anda adalah sah, nggak usah pusing tentang urusan najis anjing," imbuhnya.

Walaupun Muslim Indonesia masih memegang mazhab dari Imam Syafi'i yang menjelaskan seseorang akan najis bila terkena air liur anjing.

"Kalau selagi Anda masih di rumah tersebut memang dalam mazhab kita Imam Syafi'i, orang Indonesia menetapkan adalah najis," terangnya.

Meski begitu, ia berharap seorang mualaf tetap patuh terhadap orang tuanya walaupun harus disuruh mengurus hewan anjing di rumah.

"Spesial untuk Anda karena tinggal serumah yang mungkin sekali Anda akan disuruh oleh ayahanda untuk memegang anjing dan sebagainya," jelasnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral