Buya Yahya menjelaskan hukum shalat seorang mualaf jika orang tua non-Muslim tetap pelihara anjing di rumah.
Sumber :
  • Kolase Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/Freepik/Pixabay

Hah, Baru Mualaf, Shalat Tetap Sah Meski Orang Tua Melihara Anjing di Rumah, Memangnya Boleh? Buya Yahya Bilang Amalan...

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:58 WIB

tvOnenews.com - Shalat menjadi kewajiban umat Muslim untuk menunaikan ibadah di semasa hidupnya.

Khususnya shalat fardhu, umat Muslim tidak boleh meninggalkan amalan tersebut karena hukumnya wajib dan menjadi tiang agama.

Terutama orang yang baru menjadi mualaf memiliki tantangan supaya ibadah shalat dirinya tetap sah.

Misalnya seorang mualaf masih memiliki orang tua yang melihara anjing di rumah menyebabkan amalan shalat dirinya tidak sah atau diterima.

Apa hukum shalat bagi seorang mualaf yang masih memiliki orang tua pelihara hewan anjing di rumah? Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.


Ilustrasi shalat di rumah. (Freepik)

Bagi Anda yang merasa penasaran terhadap hukum shalat karena orang tua masih pelihara anjing di rumah dari penjelasan Buya Yahya, mari simak di sini!

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan hukum shalat seorang mualaf yang rentan terkena najis dari hewan anjing di rumah.

Buya Yahya mengatakan hukum shalat bagi seorang mualaf tetap sah jika orang tua dirinya masih tetap melihara anjing di rumah.

Mengapa bisa begitu? Buya Yahya menunjukkan bahwa, orang tersebut tidak memelihara hewan anjing di rumah.

"Pertama Anda bukan yang melihara, hadits terbentuk tersebut tidak berlaku untuk Anda karena Anda bukan yang melihara anjing tersebut," ungkap Buya Yahya.

"Jadi situ ada penjelenterehannya, cuman yang jelas bagi Anda tidak berlaku untuk Anda karena pertama bukan Anda yang pelihara," tambahnya.

Menurutnya, tidak semua anjing dianggap najis karena masih ada beberapa jenis hewan tersebut manfaatnya sangat berguna bagi manusia.

"Ada sebagian anjing yang diperkenankan untuk pelihara, anjing penjaga dan anjing-anjing malam untuk berburu dan seterusnya," tuturnya.

Pendakwah itu mengatakan orang tersebut sangat beruntung karena sudah menjadi mualaf di waktu mudanya.

Walaupun ia harus menghadapi orang tua yang masih menjadi non-Muslim dan bahkan masih memelihara hewan anjing.

Buya Yahya pun memberikan amalan yang harus dilakukan kepada seorang mualaf di tengah orang tua masih memeluk agama selain Islam.

Caranya bagaimana? Buya Yahya menyarankan orang tersebut semakin mendekati dan menunjukkan bakti kepada orang tuanya.

"Maka imbauan kami adalah urusan anjing, Anda harus makin dekat pertama Anda harus dekat kepada orang tua Anda semakin baik," katanya.

Momen seorang anak menunjukkan baktinya kepada orang tua sangat dibutuhkan, terutama bagi yang baru memeluk Islam.

"Buktikan kalau Anda sudah memeluk Islam, Anda harus lebih baik dari sebelumnya," tegasnya.

Ia pun mengingatkan seorang mualaf tidak usah pusing terhadap keberadaan anjing di rumah yang menyebabkan shalat tidak sah.

"Urusan shalat Anda adalah sah, nggak usah pusing tentang urusan najis anjing," imbuhnya.

Walaupun Muslim Indonesia masih memegang mazhab dari Imam Syafi'i yang menjelaskan seseorang akan najis bila terkena air liur anjing.

"Kalau selagi Anda masih di rumah tersebut memang dalam mazhab kita Imam Syafi'i, orang Indonesia menetapkan adalah najis," terangnya.

Meski begitu, ia berharap seorang mualaf tetap patuh terhadap orang tuanya walaupun harus disuruh mengurus hewan anjing di rumah.

"Spesial untuk Anda karena tinggal serumah yang mungkin sekali Anda akan disuruh oleh ayahanda untuk memegang anjing dan sebagainya," jelasnya.

"Spesial untuk Anda bukan yang lainnya maka Anda pun boleh megang anjing," lanjutnya.

Ia memberikan pendapatnya melalui pemahaman mazhab lain yang menyatakan anjing tidak najis untuk umat Muslim jika difungsikan dengan baik.

Hadits Riwayat Muslim Nomor 1575 menjelaskan bahwa ada keutamaan khusus bagi seorang Muslim yang melihara anjing, Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Artinya: "Barangsiapa yang memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth." (HR. Muslim Nomor 1575)

Hal ini menunjukkan seorang mualaf tetap berbakti kepada orang tua yang masih non-Muslim.

Hingga orang tersebut tanpa menghilangkan amalan di Agama Islam hanya karena ada anjing di rumah.

"Supaya Anda bisa tampak pengabdian kepada ibunda dan ayahanda yang berbeda agama dan itu tidak merusak agama Anda, tidak," ucapnya.

Bisa saja orang tuanya mendapat hidayah karena dari kebaktian seorang anak yang melihatkan sikap sebagai seorang Muslim di hadapan mereka.

"Intinya itu dalam irama apa? Menjalankan agama yaitu untuk berbakti pada ibunda biarpun belum beriman, Anda baik kepada ibunda, buahnya Anda akan menemukan suatu ketika nanti," paparnya.

"Ibunda Anda akan meninggalkan kekafirannya dan akan meninggalkan anjingnya lalu akan memeluk Anda dengan penuh kehangatan itu yang endingnya nanti Insya Allah," tutupnya.

Kesimpulannya bahwa, kehadiran anjing tidak menghilangkan amalan shalat seorang mualaf meski orang tua yang non-Muslim tetap melihara hewan tersebut di rumah.

Apabila tafsir di atas belum menemukan jawaban Anda terhadap hukum salat tetap sah atau tidak dari keberadaan anjing di rumah, sebaiknya dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, dan tokoh agama lain.

Tujuannya agar Anda mendapat berbagai perspektif dan bisa mengamalkan ilmu pengetahuan tersebut setiap hari.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral