- MCH 2024
Jangan Macam-macam, Polisi Arab Saudi akan Periksa Jemaah yang Tak Punya Visa Haji
Madinah, tvOnenews.com - Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan terhadap jemaah haji.
Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan mengingat untuk mencegah jemaah haji yang tidak memiliki visa haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah.
"Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi," ujar Ali kepada Tim Media Center Haji di Kantor Daker Madinah dikutip tvOnenews.com, Rabu (26/5/2024).
Ia menuturkan bahwa, visa haji 2024 yang wajib dimiliki jemaah haji Indonesia, yakni visa haji reguler dan khusus, serta visa haji mujamalah.
Ia menyebut visa haji ini memiliki kegunaan agar para jemaah haji Indonesia tetap bisa ibadah haji di sejumlah tempat.
Kadaker Madinah, Ali Machzumi mengimbau jemaah yang tidak punya visa haji 2024 akan diperiksa polisi Arab Saudi. (MCH 2024/Putri Rani)
Beberapa tempat tersebut meliputi Makkah, Rafah, Muzdalifah, dan Mina yang dikenal sebagai wilayah Armuzna.
Menurutnya, polisi Aarab Saudi akan melakukan razia di sejumlah wilayah umum bagian perbatasan Madinah-Makkah.
Banyak jemaah haji yang sudah berada di Madinah beberapa hari, polisi Arab Saudi tetap melakukan pemeriksaan.
Polisi Arab Saudi akan merazia rombongan jemaah haji yang berasal dari Madinah saat pergi menuju Makkah.
Walaupun saat ini ia tidak belum mendapat adanya laporan resmi terkait razia dari Pemerintah Arab Saudi.
Hal ini mengingat Ali belum berani untuk konfirmasi terkait adanya laporan bahwa Arab Saudi akan mengadakan razia.
Meski begitu, ia menegaskan agar jemaah haji Indonesia tetap mematuhi aturan karena sedang berada di negara lain.
"Sekali lagi, kami mengimbau agar warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak," tegasnya.
Apabila ada jemaah haji Indonesia yang melanggar aturan resmi, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi terhadap mereka.
Ia mengatakan bahwa, jemaah haji akan dikenai biaya denda sejumlah Rp42 juta atau 10 ribu riyal.
Tak hanya itu, jemaah juga akan mendapat sanksi lebih berat, yakni ditahan polisi setempat dan tidak bisa masuk wilayah Negara Arab Saudi selama 10 tahun.
"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal," tandasnya. (put/mch/hap)