Sumber :
- youtube
Bukan saat Usia SD, Ternyata Kata Buya Yahya Anak Sebaiknya Disunat Sejak...
Rabu, 29 Mei 2024 - 19:00 WIB
Di dalam madzhab Syafi'i, khitan adalah wajib hukumnya bagi laki-laki.
Sementara bagi perempuan, ada perbedaan pendapat terkait hukumnya.
"Hukum khitan menurut madzhab kita adalah harus, wajib, laki-laki dan perempuan, sekalipun hanya perempuan ada pendapat lain mengatakan adalah sunnah," jelas Buya Yahya.
"Dan bagi perempuan, waspada, ternyata khitannya perempuan sangat sederhana, hanya digores saja," lanjutnya.
Lantas kapan seorang anak sebaiknya sudah disunat?
"Khitan yang paling enak, paling mudah adalah saat anak masih kecil dan belum bergerak," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, akan lebih mudah jika anak laki-laki sudah disunat sejak umurnya masih 7 hari atau 1 bulan.